Kamis, 26 September 2013

PENGERTIAN DAN SEJARAH KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah suatu perkumpulan perorangan atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung asas kekeluargaan yang saling bergotong - royong dan tolong - menolong diantara anggota koperasi.

Berikut merupakan pengertian koperasi menurut beberapa para ahli, sebagai berikut:

1. Koperasi menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO pengertian koperasi terdiri dari 6 elemen:
- Koperasi adalah perkumpulan orang - orang
- Penggabungan orang - orang berdasarka kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

2. Koperasi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulam yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.

3. Koperasi menurut P. J. V. Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk cooperative) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota baik pribadi atau perusahaan yang telah secara sukarela datang bersama - sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

4. Koperasi menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong - menolong. Semangat tolong - menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan "seorang buat semua dan semua buat seorang".

5. Koperasi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong - menolong yang menjalankan "urus niaga" secara kumpulan yang berasaskan konsep tolong - menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata - mata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang dikandung gotong - royong.

6. Koperasi menurut UU. No 25/ 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperaso sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan.


SEJARAH KOPERASI INDONESIA

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke - 20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang - orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:

1. Belum ada instansi pemerintah atau pun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang - Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan - Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan - Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening Op De Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.


Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).










SUMBER: