Senin, 07 April 2014

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

A.   Kompetensi PKN
Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan dimana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan polical participation, serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional dan menguntungkan bagi dirinya dan bagi masyarakat dan bangsa.

B.   Negara
1.      Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliterekonomisosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

2.      Unsur – Unsur Negara
a.       Unsur Konstitutif
-       Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.

-       Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.

-       Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.

b.      Unsur Deklaratif
Pengakuan dari Negara lain yaitu berupa pengakuan De facto (secara nyata) adalah pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur – unsur negara yaitu ada pemimpin, rakyat, dan wilayahnya. Sedangkan De jure (secara hukum) adalah pengakuan terhadap suatu negara resmi berdasarkan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional.

3.       Teori Terbentuknya Negara
Ada 2 teori yang menjelaskan terbentuknya suatu Negara, yaitu:
-       Teori Klasik
Dari teori klasik ini dapat dirincikan lagi menjadi 3 macam teori, yaitu:
o   Teori Hukum Alam
Teori ini menjelaskan bahwa negara adalah tempat makhluk hidup yang tumbuh, berkembang dan mati dalam suatu wilayah.

o   Teori Ketuhanan
Teori ini menjelaskan tentang kekuatan Tuhan yang mampu menciptakan segalanya termasuk juga negara, jadi bisa dikatakan karena Kuasa dan Rahmat–Nya lah sebuah negara terbentuk.

o   Teori Perjanjian
Teori ini menerangkan bahwa negara terbentuk karena adanya perjanjian atau kerjasama antara sekelompok manusia yang bekerjasama untuk menghadapi kekuatan alam, jadi untuk itulah mereka bekerjasama untuk menghadapinya sehingga dari kerjasama itu terbentuklah sebuah negara.

-       Teori Modern
Dari teori ini disebutkan bahwa ada 4 sebab terbentuknya suatu negara, yaitu:
o   Penaklukan atau Penjajahan
Yaitu terdapat sekelompok manusia atau sebuah negara yang melakukan penyerangan atau penjajahan terhadap kelompok atau negara lain sehingga setelah kelompok atau negara yang dijajahnya itu berhasil ditaklukkan maka yang dijajahnya itu menjadi bagian dari kelompok atau negara yang menjajahnya.

o   Peleburan
Yaitu penggabungan dari 2 negara yang bersatu menjadi satu negara kesatuan yang kokoh.

o   Pemisahan diri
Yaitu negara kecil yang memisahkan diri dari negara induk seperti Timor Timur yang memisahkan diri dari Indonesia.

o   Pembentukan suatu wilayah yang belum dimiliki orang lain
Seperti halnya ditemukannya Benua Amerika oleh Pelaut asal Inggris.

4.      Sifat Negara
Sifat negara antara lain :
-       Sifat memaksa
Tiap – tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.

-       Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal – hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.

-       Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh: semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

5.      Tujuan Negara
Secara garis besar tujuan Negara dapat di bedakan menjadi 3, yaitu:
-       Tujuan Negara liberal
o   Mewujudkan kebebasan individu sebesar – besarnya.

-       Tujuan Negara komunis
o   Penghapusan hak milik pribadi atas alat produksi untuk menciptakan kesejahteraan bersama.

-       Tujuan Negara kesatuan RI
o   Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
o   Memajukan kesejahteraan umum.
o   Mencerdaskan kehidupan bangsa.
o   Melaksanakan ketertiban dunia.

6.      Bentuk Negara
Bentuk – bentuk Negara dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu:
-    Negara Serikat adalah negara yang terdiri atas gabungan beberapa Negara bagian. Negara serikat dipisahkan menjadi 2, yaitu Negara federal dan Negara bagian.
-   Negara kesatuan adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat.Negara kesatuan dipisahkan menjadi 2 yaitu sentralsasi dan disentralisasi.

C.   Warga Negara
1.      Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah orang – orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan.Menurut pasal 26 UUD 1945, pengertian warga Negara adalah:
-      Yang menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga negara.
-       Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-       Hal – hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang – undang.

2.      HAK dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir, sedangkan kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. UUD 1945 secara tegas menyatakan tentang:
-    Hak, antara lain melalui pasal 27(2) hak untuk mendapatkan pekerjaan, pasal 30(1) hak ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan pasal 31(1) hak mendapatkan pengajaran.
-    Kewajiban, antara lain melalui pasal 27(1) kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali, serta pasal 30(1) kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
-    Kemerdekaan warga negara, antara lain melalui pasal 27(1) yaitu persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, pasal 29(2) kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya, serta pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran.
     Sedangkan Kewajiban Warga Negara Indonesia antara lain:
-       Menjunjung hukum dan pemeritahan (pasal 27 ayat (1)).
-       Ikut serta dalam upaya pembelaan Negara (pasal 27 ayat (3)).
-       Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat (1)).
-       Mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat (2)).

3.      HAM (Hak Asasi Manusia)
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J, yaitu:
-       Pasal 28A
o   Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

-       Pasal 28B
o   Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah.
o   Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

-       Pasal 28C
o   Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
o   Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

-       Pasal 28D
o   Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
o   Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
o   Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
o   Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

-       Pasal 28E
o   Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
o   Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya.
o   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

-       Pasal 28F
o   Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

-       Pasal 28G
o   Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
o   Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

-       Pasal 28H
o   Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
o   Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
o   Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
o   Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang – wenang oleh siapa pun.

-       Pasal 28I
o   Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
o   Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
o   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
o   Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
o   Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan undangan.

-       Pasal 28J
o   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
o   Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

D.    Demokrasi
1.      Pengertian Demokrasi
Demokrasi secara sederhana berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.Dalam pengertian yang lebih kompleks, demokrasi berarti suatu sistem pemerintahan yang mengabdi kepada kepentingan rakyat dengan tanpa memandang partisipasi mereka dalam kehidupan politik, sementara pengisian jabatan-jabatan publik dilakukan dengan dukungan suara rakyat dan mereka memiliki hak untuk memilih dan dipilih.

2.      Unsur – Unsur Negara Demokrasi
-       Partisipasi Masyarakat dalam Kehidupan Bernegara
-        Kebebasan
-        Supremasi Hukum (Daulat Hukum)
-       Pengakuan akan Kesamaan Warga Negara
-       Pengakuan akan Supremasi Sipil atas Militer 

3.      Factor Pendukung Demokrasi
-    Ideologi Pancasila sebagai ideology demokratik atau ideology terbuka dan bukan ideology kediktatoran atau ideology tertutup.
-      UUD 1945 merupakan kekuatan pendukung konstitusional terhadap tewujudnya Demokrasi Pancasila.
-   Tidak menganut machtsstaat atau negara kekuasaan, melainkan menganut paham rechtsstaat atau negara hukum. Segala tindakan pemerintah sebagai penyelenggara dan pelaksana kekuasaan negara harus selalu berpedoman kepada UUD dan undang-undang.
   Di Indonesia setelah bergulir reformasi terdapat banyak partai polotik yang menunjukkan terpenuhinya syarat untuk terwujudnya suatu demokrasi.
-   Adanya kemerdekaan memilih yang diakui secara konstitusional yang ditunjukkan dengan adanya pemilihan umum.
-       Didalam negara Indonesia diakui secara konstitusional kebebasan pers yang bertanggung jawab.
-       Adanya pengakuan terhadap social control atau control masyarakat baik yang dilakukan oleh badan perwakilan politik, pers ataupun kelompok masyarakat maupun perseorangan.

Sumber:
http://ektynabilah.blogspot.com/2012/01/unsur-unsur-demokrasi-sebagai-bentuk.html

HAM (Hak Asasi Manusia) & Pemilu Sebagai Perwujudan Demokrasi

HAM (Hak Asasi Manusia)
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28A sampai dengan pasal 28J, yaitu:
1.      Pasal 28A
-          Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Contoh: Kasus TKW dari Indonesia yang bernama Satinah yang akan di hukum mati di Saudi Arabia.

2.      Pasal 28B
-      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah.
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Contoh: JAKARTA (voa-islam.com) — Ruhut Sitompul tersandung kasus beraroma nikah beda agama dengan istri pertama yang dinikahi ketika beragama Islam. Gara-gara menelantarkan anak dan istri pertamanya, Ruhut mendapat terguran tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPR. Teguran BK diteruskan ke Fraksi Demokrat.

3.      Pasal 28C
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
-      Setiap orang berhak untuk memajukan  dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Contoh: Pemberian bimbingan belajar kepada anak-anak kurang mampu didaerah terpencil.

4.      Pasal 28D
-  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
-     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
-          Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
-          Setiap orang berhakatas status kewarganegaraan.
Contoh: Banyaknya Kasus phk oleh perusahaan-perusahaan tanpa adanya imbalan sesuai kontrak kerja.

5.      Pasal 28E
-  Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
-   Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
-          Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Contoh: Maraknya Kasus pembakaran tempat peribadatan umat.

6.      Pasal 28F
-       Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Contoh: Mayoritas orang menggunakan internet sebagai media mencari sumber-sumber informasi dalam pemenuhan kebutuhannya.

7.      Pasal 28G
-      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
-      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan danperlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Contoh: Kasus penculikan gadis oleh sutradara dengan adanya iming-iming akan dijadikan artis terkenal.

8.      Pasal 28H
-     Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
-          Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
-        Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
-          Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang – wenang oleh siapa pun.
Contoh: Penggusuran yang dilakukan pemerintah terhadap warga Sragen demi kepentingan pemerintah,sedangkan hak kepemilikan tanah adalah hak paten warga Sragen.

9.      Pasal 28I
-          Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
-      Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
-        Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
-          Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
-  Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan –  undangan.
Contoh: Klaim budaya oleh Negara tetangga Malaysia.

10.  Pasal 28J
-     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-   Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Contoh: Banyaknya para profesi hukum yang memakan suap dari para pidana-.

Sumber:


PEMILU SEBAGAI PERWUJUDAN DEMOKRASI
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orangorang untuk mengisi jabatanjabatan politik tertentu. Berikut ini adalah daftar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu sejak tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014.
1.      Pemilu Tahun 1955
a.       UU Nomor 7 Tahun 1953 tentang pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR.
b.   UU Nomor 18 Tahun 1955  tentang perubahan jumlah anggota pantia pemilihan Indonesia, panitia pemilihan dan panitia pemilihan kabupaten.
c.       PP Nomor 9 Tahun 1954 tentang penyelenggaraan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 1953.

2.      Pemilu Tahun 1971
a. UU Nomor 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota – anggota badan permusyawaratan/ perwakilan rakyat.
b.      PP Nomor 1 Tahun 1970 tentang pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 1969.
c.  PP Nomor 2 Tahun 1970 tentang pelaksanaan UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR dan DPR.
d.      PP Nomor 3 Tahun 1970 tentang pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 1969 dan UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD untuk daerah propinsi Irian Barat.
e.       PP Nomor 28 Tahun 1970 tentang perubahan PP Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1970 tentang pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 1969 dan UU Nomor 16 Tahun 1969.

3.      Pemilu Tahun 1977
a.       UU Nomor 4 Tahun 1975 tentang perubahan UU Nomor 15 Tahun 1969.
b.      PP Nomor 1 Tahun 1976 tentang perubahan UU Nomor 15 Tahun 1969.
c.       PP Nomor 2 Tahun 1976 tentang pelaksanaan UU Nomor 16 Tahun 1969 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 1975.

4.      Pemilu Tahun 1982
a.     UU Nomor 2 Tahun 1980 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1975.
b.      PP Nomor 41 Tahun 1980 tentang pelaksanaan UU pemilihan umum.

5.      Pemilu Tahun 1987
a.     UU Nomor 1 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 2 Tahun 1980.
b.     PP Nomor 35 Tahun 1985 tentang pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 1985.
c.   PP Nomor 43 Tahun 1985 tentang perubahan PP Nomor 35 Tahun 1985 tentang pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 1985.

6.      Pemilu Tahun 1992
a.       PP Nomor 37 Tahun 1990 

7.      Pemilu Tahun 1997
a.      PP Nomor 10 Tahun 1995 tentang perubahan atas PP Nomor 35 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 1985 dan PP Nomor 37 Tahun 1990.
b.    PP Nomor 44 Tahun 1996 tentang pembentukan 9 kecamatan di wilayah kabupaten daerah tingkat II Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim dan Musi Rawas dalam wilayah propinsi daerah tingkat I Sumatera Selatan.
c.   PP Nomor 74 Tahun 1996 tentang perubahan atas PP Nomor 35 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 44 Tahun 1996.

8.      Pemilu Tahun 1999
a.       UU Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum.
b.      PP Nomor 33 Tahun 1999 tentang pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 1999.

9.      Pemilu Tahun 2004
a.       UU Nomor 4 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 1999.
b.      UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
c.       UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
d.      UU Nomor 20 Tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2003 menjadi undang – undang.
e.       Perpu Nomor 2 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2003.
f.       Perpu Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2003.

10.  Pemilu tahun 2009



11.  Pemilu tahun 2014
Sepanjang sejarah Indonesia, telah diselenggarakan 10 kali pemilu anggota lembaga legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009.
1.      Pemilu 1955
Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu 1955, dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap. Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
a.       Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu.
b.      Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.

2.      Pemilu 1971
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 9 Partai politik dan 1 organisasi masyarakat. Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia. Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.

3.      Pemilu 1977-1997
Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1977, Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1982, Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1987, Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1992, dan Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Indonesia 1997. Pemilu – pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 yang diselenggarakan dibawah pemerintahan PresidenSoeharto. Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru". Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya yang kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.

4.      Pemilu 1999
Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tanggal 7 Juni 1999 di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik. Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional. Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35%), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid (pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.

5.      Pemilu 2004
Pada Pemilu 2004, selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota DPD, suatu lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah.

Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka. Pemenang Pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono – Jusuf Kalla. Pergantian kekuasaan berlangsung mulus dan merupakan sejarah bagi Indonesia yang belum pernah mengalami pergantian kekuasaan tanpa huru-hara. Satu-satunya cacat pada pergantian kekuasaan ini adalah tidak hadirnya Megawati pada upacara pelantikan Yudhoyono sebagai presiden.

6.      Pemilu 2009
Pilpres 2009 diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono – Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri – Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla – Wiranto.

 

Sumber: