Minggu, 27 Oktober 2013

PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI, ORGANISASI DAN MANAJEMEN, TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

1. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang - orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing - masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil, makmur material, dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.

Menurut Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3, tujuan koperaso Indonesia adalah "Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945".

2. PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
A. Menurut Munker:
- Keanggotaan bersifat sukarela.
- Keanggrotaan terbuka.
- Pengembangan anggota.
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis.
- Koperasi sebagai kumpulan orang - orang.
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
- Perkumpulan dengan sukarela.
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil - hasil ekonomi.
- Pendidikan anggota.

B. Menurut Rochdale
- Pengawasan secara demokratis.
- Keanggotaan yang terbuka.
- Bunga atas modal dibatasi.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi.
- Netral terhadap politik dan agama.

C. Menurut Raiffeisen
- Swadaya.
- Daerah kerja terbatas.
- SHU untuk cadangan.
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
- Usaha hanya kepada anggota.
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

D. Menurut Schulze
- Swadaya.
- Daerah kerja tak terbatas.
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
- Tanggung jawab anggota terbatas.
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

E. Menurut ICA (International Cooperative Alliance)
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat - buat.
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
- SHU dibagi 3, yaitu sebagian untuk cadangan, untuk masyarakat, dan untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya.
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus - menerus.
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

F. Koperasi Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 1967
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI.
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing - masing anggota.
- Adanya pembatasan bunga atas modal.
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
- Usaha dan keterlaksanaannya bersifat terbuka.
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

G. Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing - masing.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerja sama antar koperasi.

ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1. BENTUK ORGANISASI
A. Organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi/ organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefinisikan dengan pengertian hukum.

B. Organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

C. Organisasi koperasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

2. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
A. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/ badan struktural organisasi koperasi.
Tugas yang dilakukan pengurus koperasi, sebagai berikut:
- Mengelola koperasi dan usahanya.
- Mengajukan rancangan rencana kerja dan belanja koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
- Wewenang.
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
- Meningkatkan peran koperasi.

B. Pengelola
Tugas dan tanggung jawab:
- Karyawan/ pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional.
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja.
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus.

C. Pengawas
Pengawas bertugas:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengawas berwenang:
- Meneliti catatan yag ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
- Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

3. POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri dibadingkan dengan badan/ lembaga/ organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas.
Pasal 32 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang pengoperasian menyebutkan bahwa:
1. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
2. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
4. Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Pola manajemennya diantaranya sebagai berikut:
- Menggunakan gaya manajemen yang partisifatif.
- Terdapat pola JOB DESCRIPTION pada setiap unsur dalam koperasi.
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (DECISION AREA).
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (SHARED DECISION AREAS).

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor - faktor produksi.

2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 Tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah - kaidah perusahaan dan prinsip - prinsip ekonomi yang berlaku, selain itu juga merupakan kombinasi dari manusria, aset - aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lainnya adalah posisi anggotanya. Dalam UU No. 25 tahun 1992 disebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. 

3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar - besarnya.
Tujuan koperasi antara lain yaitu:
A. Memaksimalkan Keuntungan (Maximize Profit)
Berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.

B. Memaksimalkan Nilai Perusahaan (Maximize The Value Of The Firm)
Berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.

C. Meminimumkan Biaya (Minimize Cost)
Berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.

Nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemadirian. Koperasi di Indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.

4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata - mata hanya pada orientasi laba (Profit Oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (Benefit Oriented). Karena itu banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (Service At Cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25 Tahun 1992). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

5.  KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Terdapat 3 keterbatasan dalam teori perusahaan, sebagai berikut:
A. Maximization Of Sales (William Banmoldb)
Mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (STOCK HOLDERS). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan dipecat, tetapi koperasi tidak.

B. Maximization Of Management Utility (Oliver Williamson)
Mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (Fringe Benefit), pemberian saham (Stock Option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik dan anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak.

C. Satisfying Behaviour (Herbert Simon)
Didalam perusahaan modern yang sangat kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian karena kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar (market share), dan lain - lain. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi semua anggota koperasi berperan penting.

6. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
A. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk - Bearing Theory Of Profit)
Keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata - rata.

B. Teori Laba Frisional (Frictional Theory Of Profit)
Keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).

C. Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profit)
Beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui:
- Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu.
- Skala ekonomi.
- Kepemilikan hak paten.
- Pembatasan dari pemerintah.

7. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/ perusahaan. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
A. Status dan Motif Anggota Koperasi
- Anggota sebagai pemilik (Owners: Menanamkan modal investasi) dan sekaligus pengguna (Users/ Costumers: Memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal).
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi.
- Memiliki pola income reguler yang pasti.

B. Kegiatan Usaha
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untukk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

C. Permodalan Koperasi
- UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 41 menyatakan bahwa modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
- Modal sendiri diantaranya simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal pinjaman diantaranya bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan sumber lainnya yang sah.

D. Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya - biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.

SUMBER:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar