SISA HASIL USAHA
1.
PENGERTIAN INFORMASI DASAR
Sisa Hasil Usaha (SHU)
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya
– biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku
bersangkutan. Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
-
SHU total koperasi pada satu tahun
buku.
-
Bagian (persentase) SHU anggota.
-
Total simpanan seluruh anggota.
-
Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
-
Jumlah simpanan per anggota.
-
Omzet atau volume usaha per anggota.
-
Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota.
-
Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
2.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25
tahun 1992 pasal 5 ayat (1) mengatakan bahwa, “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata – mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian,
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi
yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
-
SHU atas Jasa Modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai
pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima
oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku
yang bersangkutan.
-
SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik
juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/ anggaran rumah tangga
koperasi sebagai berikut:
o
Cadangan koperasi.
o
Jasa anggota.
o
Dana pengurus.
o
Dana karyawan.
o
Dana pendidikan.
o
Dana sosial.
o
Dana untuk
pembangunan lingkungan.
Tentunya tidak
semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU – nya. Hal
ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
a.
SHU per anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha Koperasi
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas
Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal
Usaha
b.
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per
Anggota
SHU Koperasi AE : SHU Koperasi Aktivitas
Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas
Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri
total)
3.
PRINSIP – PRINSIP PEMBAGIAN
SHU KOPERASI
Prinsip – prinsip dalam
pembagian SHU koperasi sebagai berikut:
-
SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
-
SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
-
Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
-
SHU anggota dibayar secara tunai.
4.
PEMBAGIAN
SHU PER ANGGOTA
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh:
Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998
Penjualan/
Penerimaan Jasa Rp
850.077
Pendapatan Lain Rp
110. 717
Rp
960. 794
Harga Pokok
Penjualan Rp
(300.539)
Pendapatan Operasional Rp 659.888
Beban Operasional Rp
(310.539)
Beban Administrasi
& Umum Rp
( 35.349)
SHU Sebelum Pajak Rp
214.000
Pajak Penghasilan
(PPH Ps 21) Rp (
34.000)
SHU Setelah Pajak Rp
280.000
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
-
Transaksi Anggota
Rp 200.000
-
Transaksi Non
Anggota Rp 80.000
Pembagian SHU
menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a.
Cadangan : 40% X Rp 200.000 = Rp 80.000
b.
Jasa Anggota : 40% X Rp 200.000 = Rp 80.000
c.
Dana Pengurus : 5% X Rp 200.000 = Rp 10.000
d.
Dana Karyawan : 5% X Rp 200.000 = Rp 10.000
e.
Dana Pendidikan : 5% X Rp 200.000 = Rp 10.000
f.
Dana Sosial : 5% X Rp 200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota
menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
a.
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 = Rp24.000.000
b.
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 = Rp
56.000.000
Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
a.
Jumlah Anggota : 142 orang
b.
Total Simpanan
Anggota : Rp 345.420.000
c.
Total Transaksi
Anggota : Rp 2.340.062.000
Contoh: SHU yang
diterima per anggota
SHU Usaha Adi : 5.500/2.340.062 (56.000)
= Rp 131.620
SHU Modal Adi : 800/345.420 (24.000)
= Rp 55.580
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima
Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp
55.580 = Rp 187.200
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.
PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT
KOPERASI
1.1. PENGERTIAN
MANAJEMEN
Manajemen adalah suatu proses dalam
rangka mencapai tujuan dengan bekerjasama melalui orang – orang dan sumber daya
organisasi lainnya.
1.2. PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang –
orang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
1.3. PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen koperasi
dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
2.
RAPAT ANGGOTA
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan
suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya
organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen
dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
-
Anggaran dasar.
-
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan
keputusan koperasi.
-
Pemilihan/ pengangkatan/ pemberhentian
pengurus dan pengawas.
-
Rencana kerja, pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
-
Pembagian SHU.
-
Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
3.
PENGURUS
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn
dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah
sebagai berikut:
-
Pusat pengambil keputusan tertinggi.
-
Pemberi nasihat.
-
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
-
Penjaga berkesinambungannya organisasi.
-
Simbol.
4.
PENGAWAS
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan
terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha – usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
5.
MANAJER
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya,
yaitu mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Partisipasi Anggota yang efektif
dipengaruhi oleh:
1. Kesesuaian
antara output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya.
2. Permintaan
anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi.
3. Tugas
koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi.
Keberhasilan
perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor, yaitu:
1. Partisipasi
anggota.
2. Profesionalisme
manajemen.
3. Faktor
eksternal.
Tingkat
partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu:
1. Besarnya
nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun non – ekonomis.
2. Karakter
dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif.
Bentuk
– bentuk partisipasi anggota menurut Hanel. A. 1985, adalah:
1. Sebagai
pemilik: Anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi
dan pengawasan.
2. Sebagai
pemilik: Anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya.
3. Sebagai
pelanggan atau pengguna: Anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan
pelayanan barang jasa koperasinya.
6.
PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda, yaitu:
-
Organisasi dari orang – orang dengan
unsur eksternal ekonomi dan sifat – sifat social (pendekatan sosiologi).
- Perusahaan biasa yang
harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo – klasik).
JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
1.
JENIS KOPERASI
1.1.
MENURUT PP NO. 60/ 1959
Menurut
PP 60 tahun 1959, Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
1.
Koperasi Desa.
2.
Koperasi Pertanian.
3.
Koperasi Peternakan.
4.
Koperasi Perikanan.
5.
Koperasi Kerajinan/ Industri.
6.
Koperasi Simpan Pinjam.
7.
Koperasi Konsumsi.
1.2.
MENURUT TEORI KLASIK
Jenis koperasi menurut Teori Klasik
terdapat 3 jenis koperasi, yaitu:
a.
Koperasi Pemakaian (Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi
kebutuhan umum sehari – hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang
dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan ditempat lain, karena
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
b.
Koperasi penghasil atau (Koperasi Produksi)
Koperasi
produksi beranggotakan orang – orang yang melakukan kegiatan produksi
(produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar – besarnya bagi
anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah – rendahnya dan menjual
produk dengan harga setinggi – tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang
dapat digunakan oleh anggota adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk
anggotanya.
c.
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi
yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan
bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “Dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”.
2. KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/ 1967
Ketentuan penjenisan
koperasi sesuai Undang – Undang No. 12/ 1967 tentang pokok – pokok
perkoperasian (Pasal 17), yaitu:
a.
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari
dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota
– anggotanya.
b. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan
setingkat.
3.
BENTUK KOPERASI
3.1.
SESUAI PP NO. 60/ 1959
Bentuk
koperasi (PP No. 60/1959):
o
Koperasi Primer: Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
o
Koperasi Pusat: Koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan
pusat koperasi.
o
Koperasi
Gabungan: Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat
I (Propinsi) ditumbuhkan gabungan koperasi.
o Koperasi Induk: Koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
3.2.
SESUAI WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAH
Sesuai wilayah administrasi pemerintah
masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu:
a.
Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa.
b.
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan
pusat koperasi.
c.
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan
pusat koperasi.
d.
Di Ibu Kota ditumbuhkan induk koperasi.
3.3.
KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER
a. Koperasi
Primer, merupakan koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang –
orang.
b. Koperasi Sekunder,
merupakan koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi.
PERMODALAN KOPERASI
1.
ARTI MODAL KOPERASI
Modal
merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. Modal
terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
2.
SUMBER MODAL
2.1.
MENURUT UU NO. 12/ 1967
Sumber
Modal Koperasi (UU NO. 12/1967):
1. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang
yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang
masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
2. Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu
yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu –
waktu tertentu.
3. Simpanan Sukarela adalah simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau
peraturan – peraturan khusus.
2.2.
MENURUT
UU NO. 25/ 1992
Sumber
Modal Koperasi (UU No. 25/1992):
A. Modal Sendiri
Yang
dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25
Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Yang
termasuk sumber modal sendiri adalah:
a. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang
yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai cara penyerahan/ penyetoran
simpanan pokok dan anggota koperasi diatur dalam AD/ ART koperasi.
b. Simpanan Wajib adalah sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana Cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana cadangan
tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran koperasi. Dana
ini, pada masa pembubaran oleh penyelesai pembubaran dipakai untuk
menyelesaikan hutang – hutang koperasi, kerugian – kerugian koperasi, biaya –
biaya penyelesaian, dan sebagainya. Posisi akan terkompensasi dengan dana
cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan dana cadangan dalam sisi
pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya simpanan.
d. Hibah adalah sutu pemberian atau
hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika
pemberian tersebut diucapkan/ ditulis oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan
atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia
meninggal dunia. Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak – pihak sebagai
berikut:
§ Anggota dan calon anggota.
§ Koperasi lainnya dan/ atau
anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi.
§ Bank dan lembaga keuangan lainnya
yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang – undangan yang berlaku.
§ Penerbitan obligasi dan surat utang
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
§ Sumber lain yang sah.
B. Modal Pinjaman
Pengembangan
kegiatan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan
memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal
dari:
a. Anggota
Suatu
pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
b. Koperasi Lain / atau Anggotanya
Pinjaman
dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama
antar koperasi.
c. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman
dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang – undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan
khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga keuangan lainnya
diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan
pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
d. Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang
Lainnya
Dalam
rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat
pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya,
maka koperasi diharuskan membayar bunga atas pinjaman yang diterima (nilai dari
obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
e. Sumber Lainnya Yang Sah
Sumber
lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui
penawaran secara hukum.
3.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992)
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari
kebijaksanaan masing – masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan:
-
Memenuhi kewajiban tertentu.
-
Meningkatkan jumlah operating capital.
-
Sebagai jaminan untuk kemungkinan
rugi di kemudian hari.
- Perluasan usaha.
EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1.
EFEK – EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting koperasi
adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan
mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan
atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas
pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan
koperasi.
Setiap anggota akan berpartisipasi
dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
a. Jika kegiatan tersebut sesuai
kebutuhannya.
b. Jika pelayanan ditawarkan dengan
harga, mutu dan syarat – syarat lebih menguntungkan dibanding dari pihak –
pihak luar perusahaan.
2.
EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi,
sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian dan normative. Motivasi utilitarian
sejalan dengan kemanfaatan ekonomis,maksudnya insentif berupa pelayanan
barang-jasa yang dilakukan koperasi secara efisien, atau adanya pengurangan
biaya atau diperolehya harga menguntungkan serta penerimaan bagian SHU secara
tunai maupun bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota, maka setiap
harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga unruk anggota dan
harga non – anggota, perbedaan ini mengharuskan
daya analisis yang lebih tajam dalam melihat koperasi dalam pasar yang
bersaing.
3.
PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesui
dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi
anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan
pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang datang dari anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan
pelayanan kepada anggota koperasinya:
a.
Adanya tekanan
persaingan dari organisasi lain.
b. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan
peradaban.
EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1.
EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang
dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan
kumpulan modal. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya dihubungkan dengan teori efesiensi, efektivitas serta waktu
terjadinya transaksi. Efesiensi adalah penghematan input yang diukur dengan
cara membandingkan input anggaran dengan input realisasi.
Manfaat ekonomi yang diperoleh oleh
anggota dapat dibagi menjadi dua jenis:
a. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
Adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
b. Manfaat ekonomi tidak langsun (MELT)
Adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi,
tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu.
Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi di terima anggota dihitung dengan cara sebagai
berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Sedangkan
badan usaha koperasi yang melaksanakan serba usaha (multipurpose), maka besar
manfaat ekonomi langsung dihitung dengan cara:
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL
= SHUa
Efesiensi perusahaan/badan usaha
koperasi:
o
Tingkat
efesiensi biaya pelayanana BU ke anggota
(TEBP)
= Realisasi biaya
pelayanan
Anggaran
biaya pelayanan
= jika TEBP < 1 berarti efesien
biaya pelayanan BU ke anggota.
o
Tingkat
efesiensi biaya usaha ke bukan anggota
TEBU)
= Realisasi biaya usaha
Anggaran
biaya usaha
= jika TEBU < 1 berarti efesiensi
biaya usaha.
2.
EFEKTIVITAS KOPERASI
Efektivitas adalah pencapaian target
output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya
(Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut
efektif.
Rumus perhitungan efektivitas
koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK > 1, berarti Efektif
3.
PRODUKTIVITAS KOPERASI
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut
produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas
Perusahaan Koperasi:
PPK = SHUk x
100 %
(1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non
anggota x 100%
(2) Modal koperasi
Keterangan:
(1)
Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
(2)
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non
anggota sebesar Rp….
4.
ANALISIS LAPORAN KOPERASI
Analisis laporan koperasi merupakan
bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan
koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat
evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi berisi:
a. Neraca.
b. Perhitungan hasil usaha (income
statement).
c. Laporan arus kas (cash flow).
d. Catatan atas laporan keuangan.
e. Laporan perubahan kekayaan bersih
sebagai laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada
koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh
anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan
keuangan konsolidasi dari koperasi - koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan
dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam
penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan
bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan
dan unit – unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun
laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
PERANAN KOPERASI
1.
PERANAN KOPERASI DI BERBAGAI KEADAAN
PERSAINGAN
1.1.
DI PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Persaingan sempurna
adalah stuktur pasar yang paling banyak di gunakan oleh para ahli ekonomi
sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian.
Ciri - ciri:
§ Penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak sehingga
masing – masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga.
§ Produk yang di perjual belikan bersifat homogen, yaitu semua
produk yang di tawarkan sama dalam segala hal.
§ Masing – masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan
untuk keluar atau masuk kedalam pasar.
§ Pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang
sempurna dari kondisi pasar, struktur harga dan kualitas barang.
Dalam jangka panjang dapat diharapkan (dengan asumsi bebas
masuk dan keluar dari pasar) keunggulan kompetitif dapat tercipta dengan
introduksi inovasi terbaru. Tetapi perusahaan perseorangan dan
perusahaan-perusahaan lain yang non koperasi akan melakukan hal yang sama,
sehingga koperasi tidak mempunyai keunggulan khusus. Oleh karena itu koperasi
harus meningkatkan kemampuan inovatifnya dengan laju yang lebih cepat daripada
perusahaan saingannya. Hanya dengan cara seperti itu koperasi dapat mempunyai
keunggulan pelayanan kepada anggotanya dibanding pesaingnya baik dalam jangka
pendek maupun panjang. Kondisi keunggulan jangka panjang dari keanggotaan
koperasi adalah lebih sulit untuk direalisasi oleh koperasi, terutama di
negara-negara sedang berkembang. Banyak ahli teori koperasi yang pada akhirnya
berkesimpulan bahwa dalam pasar persaingan sempurna koperasi tidak dapat
memberikan kelebihan/ keunggulan dibanding dengan Perusahaan Non Koperasi.
1.2.
DI PASAR MONOPOLISTIK
Pasar Monopolistik
adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau
penjualan suatu produk di pasar yang bersangkutan.
Dari sudut cakupan, monopoli ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional.
misal yang bersifat lokal: KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk yang
bersifat regional dapat di lihat dalam penyediaan air minum bersih di mana di
monopoli oleh perusahaan daerah air minum (PDAM). Sedangkan yang bersifat
nasional adalah monopoli di bidang layanan pos, telepon, telegram, dan listrik.
1.3.
DI PASAR MONOPSONI
Dalam pasar monopsoni
terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli.
Kondisi Monopsoni sering terjadi di daerah –
daearah perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar
menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga
adalah penjualan perangkat kereta api di
Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI.
oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI. Apabila seorang pengusaha membeli suatu faktor produksi secara bersaing sempurna
dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga
dari factor produksi itu.
1.4.
DI PASAR OLIGOPOLI
Oligopoli adalah
struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai
pasar, baik secara independen maupun secara diam – diam bekerja sama.
Banyak koperasi di pasar-pasar lokal yang telah
berintegrasi vertikal atau pasar-pasar yang lebih besar dimana perusahaan –
perusahaan yang telah mapan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa
koperasi telah berada di struktur pasar oligopoli yaitu struktur pasar dengan
hanya terdapat beberapa penjual yang menyebabkan kegiatan penjual yang satu
mempunyai peranan penting bagi penjual yang lain. Integrasi vertikal yang
dilaksanankan oleh perusahaan koperasi atau perusahan – perusahaan lainnya di
samping sebagai upaya meningkatkan efisiensi perusahaan, juga untuk menghindari
persaingan yang ketat antar penjual.
PEMBANGUNAN KOPERASI
1. PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan
koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut:
1. Sering koperasi, hanya dianggap
sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat
kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/ buruh.
2. Disamping itu ada berbagai pendapat yang
berbeda dan diskusi – diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan
kegagalan serta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di Negara
– Negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak untuk
mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya
koperasi.
3. Kriteria (tolak ukur) yang
dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan
hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal
penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih
sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan
koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
1. Tahap pertama
Offisialisasi: Mendukung perintisan
pembentukan Organisasi Koperasi. Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis
pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan
kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara
efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya
dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi
koperasi yang otonom.
2. Tahap kedua
De Offisialisasi: Melepaskan
koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen
dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi
ketingkat kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan
atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan – kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program
yang mensponsori pengembangan koperasi, yaitu:
1. Untuk membangkitkan motivasi para
petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang
tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji
– janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2. Selama proses pembentukan koperasi
persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok – kelompok koperasi
yang kuat, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan
kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3. Karena alasan – alasan
administrative, kegiatan pemerintah sering kali dipusatkan pada pembentukan
perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para anggota,
anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula
strategi – strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar
keikutsertaan anggota koperasi.
4. Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas
untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit),
sekalipun langkah – langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum
dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan).
5. Koperasi telah diserahi tugas, atau
ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi
tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan
tugas dan program itu.
Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang
secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak
cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan
kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan – tujuan yang berorientasi pada
pembangunan para individu dan kelompok anggota.
SUMBER: