Sabtu, 23 November 2013

SISA HASIL USAHA, POLA MANAJEMEN KOPERASI, JENIS DAN BENTUK KOPERASI, PERMODALAN KOPERASI, EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA, EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN, PERANAN KOPERASI, PEMBANGUNAN KOPERASI

SISA HASIL USAHA
1.    PENGERTIAN INFORMASI DASAR
Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya – biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan. Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
-                      SHU total koperasi pada satu tahun buku.
-                      Bagian (persentase) SHU anggota.
-                      Total simpanan seluruh anggota.
-                      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
-                      Jumlah simpanan per anggota.
-                      Omzet atau volume usaha per anggota.
-                      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
-                      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

2.    RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1) mengatakan bahwa, “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata – mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
-         SHU atas Jasa Modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

-         SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/ anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
o   Cadangan koperasi.
o   Jasa anggota.
o   Dana pengurus.
o   Dana karyawan.
o   Dana pendidikan.
o   Dana sosial.
o   Dana untuk pembangunan lingkungan.

Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU – nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
a.       SHU per anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha Koperasi
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

b.      SHU per anggota dengan model matematika
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi AE : SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

3.    PRINSIP – PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Prinsip – prinsip dalam pembagian SHU koperasi sebagai berikut:
-          SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
-          SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
-          Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
-          SHU anggota dibayar secara tunai.

4.    PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh:
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998
Penjualan/ Penerimaan Jasa                             Rp 850.077
Pendapatan Lain                                             Rp 110. 717
                                                                      Rp 960. 794
Harga Pokok Penjualan                                  Rp (300.539)
Pendapatan Operasional                                 Rp 659.888
Beban Operasional                                         Rp (310.539)
Beban Administrasi & Umum                          Rp (  35.349)
SHU Sebelum Pajak                                       Rp 214.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)                       Rp ( 34.000)
SHU Setelah Pajak                                         Rp 280.000

Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
-          Transaksi Anggota Rp 200.000
-          Transaksi Non Anggota Rp 80.000
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a.       Cadangan              : 40% X Rp 200.000   = Rp 80.000
b.      Jasa Anggota         : 40% X Rp 200.000   = Rp 80.000
c.       Dana Pengurus      : 5% X Rp 200.000     = Rp 10.000
d.      Dana Karyawan     : 5% X Rp 200.000     = Rp 10.000
e.       Dana Pendidikan    : 5% X Rp 200.000     = Rp 10.000
f.       Dana Sosial            : 5% X Rp 200.000     = Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
a.       Jasa Modal            : 30% X Rp 80.000.000 = Rp24.000.000
b.      Jasa Usaha             : 70% X Rp 80.000.000 = Rp 56.000.000

Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
a.       Jumlah Anggota                : 142 orang
b.      Total Simpanan Anggota   : Rp    345.420.000
c.       Total Transaksi Anggota   : Rp 2.340.062.000

Contoh: SHU yang diterima per anggota
SHU Usaha Adi          : 5.500/2.340.062 (56.000)      = Rp 131.620
SHU Modal Adi         : 800/345.420 (24.000)            = Rp   55.580
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200


POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.    PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT KOPERASI
1.1. PENGERTIAN MANAJEMEN
Manajemen adalah suatu proses dalam rangka mencapai tujuan dengan bekerjasama melalui orang – orang dan sumber daya organisasi lainnya.

1.2. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang – orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

1.3. PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

2.        RAPAT ANGGOTA
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran  kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
-          Anggaran dasar.
-          Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
-          Pemilihan/ pengangkatan/ pemberhentian pengurus dan pengawas.
-          Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
-          Pembagian SHU.
-          Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

3.        PENGURUS
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah sebagai berikut:
-          Pusat pengambil keputusan tertinggi.
-          Pemberi nasihat.
-          Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
-          Penjaga berkesinambungannya organisasi.
-          Simbol.

4.        PENGAWAS
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha – usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus,  serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

5.        MANAJER
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, yaitu mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah,  bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get  things done by working with and through people).

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh:
1.      Kesesuaian antara output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya.
2.      Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi.
3.      Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi.

Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor, yaitu:
1.      Partisipasi anggota.
2.      Profesionalisme manajemen.
3.      Faktor eksternal.

Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu:
1.      Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun non – ekonomis.
2.      Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif.

Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel. A. 1985, adalah:
1. Sebagai pemilik: Anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan.
2. Sebagai pemilik: Anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya.
3. Sebagai pelanggan atau pengguna: Anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya. 

6.        PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu:
-          Organisasi dari orang – orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat – sifat social (pendekatan sosiologi).
-     Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo – klasik).

JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.    JENIS KOPERASI
1.1.         MENURUT PP NO. 60/ 1959
Menurut PP 60 tahun 1959, Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
1.      Koperasi Desa.
2.      Koperasi Pertanian.
3.      Koperasi Peternakan.
4.      Koperasi Perikanan.
5.      Koperasi Kerajinan/ Industri.
6.      Koperasi Simpan Pinjam.
7.      Koperasi Konsumsi.

1.2.         MENURUT TEORI KLASIK
Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi, yaitu:
a.       Koperasi Pemakaian (Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari – hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan ditempat lain, karena bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

b.      Koperasi penghasil atau (Koperasi Produksi)
Koperasi produksi beranggotakan orang – orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar – besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah – rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi – tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.

c.       Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “Dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”.

2.    KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/ 1967
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai Undang – Undang No. 12/ 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian (Pasal 17), yaitu:
a.       Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya.
b.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.    BENTUK KOPERASI
3.1.         SESUAI PP NO. 60/ 1959
Bentuk koperasi (PP No. 60/1959):
o   Koperasi Primer: Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
o   Koperasi Pusat: Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
o   Koperasi Gabungan: Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan gabungan koperasi.
o   Koperasi Induk: Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

3.2.         SESUAI WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAH
Sesuai wilayah administrasi pemerintah masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu:
a.       Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa.
b.      Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi.
c.       Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan pusat koperasi.
d.      Di Ibu Kota ditumbuhkan induk koperasi.

3.3.         KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER
a.   Koperasi Primer, merupakan koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang – orang.
b. Koperasi Sekunder, merupakan koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi.

PERMODALAN KOPERASI
1.    ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.

2.    SUMBER MODAL
2.1.         MENURUT UU NO. 12/ 1967
Sumber Modal Koperasi (UU NO. 12/1967):
1.      Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
2.      Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu – waktu tertentu.
3.      Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.

2.2.         MENURUT UU NO. 25/ 1992
Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992):
A.    Modal Sendiri
Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Yang termasuk sumber modal sendiri adalah:
a.       Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai cara penyerahan/ penyetoran simpanan pokok dan anggota koperasi diatur dalam AD/ ART koperasi.

b.      Simpanan Wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

c.       Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran koperasi. Dana ini, pada masa pembubaran oleh penyelesai pembubaran dipakai untuk menyelesaikan hutang – hutang koperasi, kerugian – kerugian koperasi, biaya – biaya penyelesaian, dan sebagainya. Posisi akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya simpanan.

d.      Hibah adalah sutu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan/ ditulis oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia. Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak – pihak sebagai berikut:
§  Anggota dan calon anggota.
§  Koperasi lainnya dan/ atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi.
§  Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang – undangan yang berlaku.
§  Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§  Sumber lain yang sah.

B.     Modal Pinjaman
Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.       Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.

b.      Koperasi Lain / atau Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.

c.       Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.

d.      Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga atas pinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

e.       Sumber Lainnya Yang Sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.

3.    DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing – masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan:
-         Memenuhi kewajiban tertentu.
-         Meningkatkan jumlah operating capital.
-         Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari.
-    Perluasan usaha.

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1.    EFEK – EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi.
Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
a.       Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya.
b.      Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat – syarat lebih menguntungkan dibanding dari pihak – pihak luar perusahaan.

2.    EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi, sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normative. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis,maksudnya insentif berupa pelayanan barang-jasa yang dilakukan koperasi secara efisien, atau adanya pengurangan biaya atau diperolehya harga menguntungkan serta penerimaan bagian SHU secara tunai maupun bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga unruk anggota dan harga non – anggota, perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat koperasi dalam pasar yang bersaing.

3.    PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesui dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang datang dari anggotanya sendiri. Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya:
a.       Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain.
b.   Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban.

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1.    EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang dilandasi  oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efesiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi. Efesiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran dengan input realisasi.
Manfaat ekonomi yang diperoleh oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis:
a.       Manfaat ekonomi langsung (MEL)
Adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

b.      Manfaat ekonomi tidak langsun (MELT)
Adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi di terima anggota dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA

Sedangkan badan usaha koperasi yang melaksanakan serba usaha (multipurpose), maka besar manfaat ekonomi langsung dihitung dengan cara:
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa

Efesiensi perusahaan/badan usaha koperasi:
o   Tingkat efesiensi biaya pelayanana BU ke anggota
(TEBP) =         Realisasi biaya pelayanan
                       Anggaran biaya pelayanan
            = jika TEBP < 1 berarti efesien biaya pelayanan BU ke anggota.

o   Tingkat efesiensi biaya usaha ke bukan anggota
TEBU) =        Realisasi biaya usaha
                     Anggaran biaya usaha
            = jika TEBU < 1 berarti efesiensi biaya usaha.

2.    EFEKTIVITAS KOPERASI
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK =           Realisasi SHUk + Realisasi MEL
                      Anggaran SHUk + Anggaran MEL
    = Jika EvK > 1, berarti Efektif

3.    PRODUKTIVITAS KOPERASI
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi:
PPK =                         SHUk x 100 %
                               (1)   Modal koperasi

PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
           (2)   Modal koperasi

Keterangan:
(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

4.    ANALISIS LAPORAN KOPERASI
Analisis laporan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi berisi:
a.       Neraca.
b.      Perhitungan hasil usaha (income statement).
c.       Laporan arus kas (cash flow).
d.      Catatan atas laporan keuangan.
e.       Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi - koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit – unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

PERANAN KOPERASI
1.                  PERANAN KOPERASI DI BERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN
1.1.         DI PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Persaingan sempurna adalah stuktur pasar yang paling banyak di gunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian.
Ciri - ciri:
§  Penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak sehingga masing – masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga.
§  Produk yang di perjual belikan bersifat homogen, yaitu semua produk yang di tawarkan sama dalam segala hal.
§  Masing – masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk kedalam pasar.
§  Pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar, struktur harga dan kualitas barang.

Dalam jangka panjang dapat diharapkan (dengan asumsi bebas masuk dan keluar dari pasar) keunggulan kompetitif dapat tercipta dengan introduksi inovasi terbaru. Tetapi perusahaan perseorangan dan perusahaan-perusahaan lain yang non koperasi akan melakukan hal yang sama, sehingga koperasi tidak mempunyai keunggulan khusus. Oleh karena itu koperasi harus meningkatkan kemampuan inovatifnya dengan laju yang lebih cepat daripada perusahaan saingannya. Hanya dengan cara seperti itu koperasi dapat mempunyai keunggulan pelayanan kepada anggotanya dibanding pesaingnya baik dalam jangka pendek maupun panjang. Kondisi keunggulan jangka panjang dari keanggotaan koperasi adalah lebih sulit untuk direalisasi oleh koperasi, terutama di negara-negara sedang berkembang. Banyak ahli teori koperasi yang pada akhirnya berkesimpulan bahwa dalam pasar persaingan sempurna koperasi tidak dapat memberikan kelebihan/ keunggulan dibanding dengan Perusahaan Non Koperasi.

1.2.         DI PASAR MONOPOLISTIK
Pasar Monopolistik adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjualan suatu produk di pasar yang bersangkutan.
Dari sudut cakupan, monopoli ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. misal yang bersifat lokal: KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk yang bersifat regional dapat di lihat dalam penyediaan air minum bersih di mana di monopoli oleh perusahaan daerah air minum (PDAM). Sedangkan yang bersifat nasional adalah monopoli di bidang layanan pos, telepon, telegram, dan listrik.

1.3.         DI PASAR MONOPSONI
Dalam pasar monopsoni terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli. Kondisi Monopsoni sering terjadi di daerah – daearah perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI. oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI. Apabila seorang pengusaha membeli suatu faktor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.

1.4.         DI PASAR OLIGOPOLI
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar, baik secara independen maupun secara diam – diam bekerja sama. Banyak koperasi di pasar-pasar lokal yang telah berintegrasi vertikal atau pasar-pasar yang lebih besar dimana perusahaan – perusahaan yang telah mapan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi telah berada di struktur pasar oligopoli yaitu struktur pasar dengan hanya terdapat beberapa penjual yang menyebabkan kegiatan penjual yang satu mempunyai peranan penting bagi penjual yang lain. Integrasi vertikal yang dilaksanankan oleh perusahaan koperasi atau perusahan – perusahaan lainnya di samping sebagai upaya meningkatkan efisiensi perusahaan, juga untuk menghindari persaingan yang ketat antar penjual.


PEMBANGUNAN KOPERASI
1. PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut:
1.      Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/ buruh.
2.      Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi – diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di Negara – Negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.

3.      Kriteria (tolak ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.

Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
1.      Tahap pertama
Offisialisasi: Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi. Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.

2.      Tahap kedua
De Offisialisasi: Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.

Kelemahan – kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi, yaitu:
1.      Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji – janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.

2.      Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok – kelompok koperasi yang kuat, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.

3.      Karena alasan – alasan administrative, kegiatan pemerintah sering kali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para anggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi – strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.

4.      Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah – langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan).

5.      Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.

Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan – tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.


SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar