Minggu, 05 Juni 2016

Bahasa Inggris Bisnis 2.2



Memorandum of Understanding

Memorandum of Understanding ("MOU") tanggal 26 Oktober 2015, ("Tanggal berlaku") dibuat oleh dan antara:-

1. PT Bank BNI Syariah, perusahaan didirikan di bawah hukum Indonesia dan memiliki tempat utama usaha di Tempo building 1st Pavillion, 3-6th Floor, Jl HR Rasuna Said Kav 10-11, Jakarta 12950, Indonesia (sekarang disebut "BNI Syariah"); dan

2. PT MasterCard Indonesia, sebuah perusahaan yang didirikan di Indonesia dan memiliki utamanya tempat usaha di Sentral Senayan I, lantai 17 Unit 117E, Jl. Asia Afrika No. 8, 10270 Jakarta, Indonesia (sekarang disebut sebagai "MasterCard Indonesia").

Resital

(A) BNI Syariah dan MasterCard Indonesia ingin memperkuat kerjasama dan kemitraan syariah produk dan layanan yang terkait dengan pembayaran elektronik dengan pandangan untuk mendukung pemerintah Indonesia dan Kementerian agama dalam mewujudkan cita-cita keuangan inklusi, e-pemerintah dan cashless masyarakat.

(B) BNI Syariah dan MasterCard ingin dokumen di MOU ini distujui oleh mereka pada lingkup kerjasama dan kemitraan.

1.      Lingkup kerja


1.1 Secara khusus, BNI Syariah dan MasterCard Indonesia ingin memperluas dan memperdalam kemitraan kami yang ada dalam bentuk Haji dan Umroh kartu debit syariah yang dikeluarkan oleh BNI Syariah dengan Brand MasterCard ("Program kartu Haji dan Umroh").

1.2 Dalam lingkup memperkuat kerjasama antara BNI Syariah dan MasterCard Indonesia akan mencakup berikut:

A. BNI Syariah, sebagai bank pertama di Indonesia yang mengeluarkan kartu Haji & Umroh dan salah satu bank yang ditunjuk pemerintah untuk mendistribusikan haji tunjangan hidup, dan berkoordinasi erat dengan Kementerian agama untuk memfasilitasi proses pengeluaran saat ini dan selanjutnya, untuk melihat kemungkinan menggunakan sarana elektronik dari pembayaran subsidi tunjangan hidup haji untuk jamaah haji;
B. MasterCard, sebagai operator jaringan dan mitra dari BNI Syariah, akan menyediakan platform dan saluran untuk penarikan tunai dan point-of-sale penerimaan di Arab Saudi dan seterusnya;
C. Mendukung program keaksaraan keuangan di antara para jamaah haji sebelum embarkasi ke Arab Saudi, termasuk pendidikan tentang manfaat pembayaran elektronik dan bagaimana menggunakan kartu. Pendidikan keuangan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, pengarahan pra-embarkasi selama masa karantina dan materi pendidikan dalam bentuk pamflet dan klip video;
D. Mendorong dan memfasilitasi jamaah haji pemegang kartu untuk menggunakan Program Kartu Haji dan Umroh dengan menyetorkan tabungan mereka, termasuk subsidi tunjangan hidup ke rekening dana mereka, mengurangi kebutuhan untuk membawa uang tunai ke Arab Saudi;
E. Ketetapan Kementerian Agama diperbaharui pada kemajuan kerjasama dan mendapatkan bimbingan dari Kementerian yang sesuai.

1.3 Tidak ada dalam MOU ini yang membuat salah satu pihak agen pihak lain untuk tujuan apapun. Kedua belah pihak harus memiliki otoritas atau kekuasaan untuk mengikat yang lain untuk kontrak atau membuat kewajiban terhadap yang lain dengan cara apapun.

2.      Persyaratan


2.1 menyimpan dinyatakan digantikan oleh persetujuan definitif, MOU ini akan bermula dari tanggal efektif dan akan terus berlaku kecuali dinyatakan sebelumnya dihentikan sesuai dengan ketentuan ini MOU ("persyaratan").

2.2 untuk menghindari kesangsian, masing-masing pihak menanggung biaya dan pengeluaran yang mungkin dikeluarkan dalam persiapan dan pelaksanaan rencana bisnis, dan untuk melakukan masing-masing kewajiban dan tanggung-jawab di bawah nota kesepahaman ini antara mereka sendiri.

3. Tanpa Pemberitahuan Informasi Konfidensial


3.1 Selama masa MOU ini, masing-masing pihak dapat mengungkapkan informasi rahasia lainnya (seperti yang didefinisikan dalam ayat ini). "Informasi rahasia" berarti semua informasi yang ditandai sebagai "Rahasia" atau menggunakan legenda serupa apapun dan informasi apapun yang pihak yang menerima sewajarnya dan seharusnya tahu rahasia seperti yang diungkapkan oleh salah satu pihak ("Pihak pemberitahu") kepada pihak lain ("Partai penerima") atau salah satu karyawan atau agen menerima Partai, kecuali informasi yang sebelumnya dikenal dengan pihak penerima atau dikembangkan secara independen oleh pihak penerima di domain publik tanpa melanggar ini ayat atau diungkapkan kepada publik oleh pihak pengungkap baik sebelum atau setelah penerimaan Partai menerima informasi demikian dari pihak pengungkap atau diperlukan oleh hukum atau badan pemerintah untuk diungkapkan.


3.2 menerima Partai akan tidak menggunakan informasi rahasia kecuali dalam pemajuan ditetapkan hubungan dalam MOU ini, atau menerbitkan, mengungkapkan atau menyebarkan itu, kecuali sebagaimana mungkin diperbolehkan oleh pihak pengungkap dalam menulis. Pihak yang menerima lebih lanjut harus bertanggung jawab untuk pemenuhan terdahulu oleh karyawannya atau perwakilannya. Untuk menghilangkan keraguan pelanggaran klausa ini oleh personil dari Partai menerima dianggap pelanggaran oleh pihak yang menerima.


3.3 Berdasarkan pengakhiran atau berakhirnya MOU ini dan jika diminta oleh pihak pengungkap dalam menulis, dan tanpa prasangka terhadap keumuman ketentuan dari MOU ini, pihak penerima harus menyampaikan kepada pihak pengungkap semua kertas atau dokumen yang mengandung informasi rahasia.


3.4 ketentuan ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dari pengakhiran atau berakhirnya MOU ini.

4.      Penghentian(pemecatan)


4.1 MOU ini dapat dihentikan, dengan atau tanpa sebab, oleh pihak dengan menyediakan sebelumnya tiga puluh (30) hari pemberitahuan tertulis kepada pihak lain. Penghentian haruslah tanpa merugikan hak-hak yang masih harus dibayar dan/atau kewajiban termasuk untuk pelanggaran terhadap MOU ini.

5.      Umum


5.1 MOU ini atau setiap hak, tugas atau kewajiban dilakukan bukanlah royalti atau dipindahtangankan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lain. Setiap upaya untuk menetapkan salah satu hak, tugas atau kewajiban MOU ini tanpa persetujuan tersebut dianggap batal.


5.2 MOU ini mungkin dapat diubah hanya oleh amandemen tertulis yang telah ditandatangani oleh orang-orang yang akan menandatangani perjanjian atas nama BNI Syariah dan MasterCard Indonesia.


5.3 jika ketentuan apapun atau ketentuan MOU ini dilaksanakan tidak valid, ilegal atau tidak dapat diberlakukan, kedua belah pihak diperlukan untuk melakukan penyediaan mengatakan bahwa kata penyediaan tidak valid, ilegal atau tidak dapat dilaksanakan, namun, seperti ketetapan itu harus ditegakkan untuk Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku dan keabsahan, keabsahan dan keberlakuan ketentuan yang tersisa tidak akan cara terpengaruh atau dirusak dengan demikian.


5.4 MOU ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan undang-undang Singapura. Para pihak tidak dapat ditarik kembali setuju untuk tunduk kepada yurisdiksi pengadilan Singapura. Para pihak tidak dapat ditarik kembali setuju untuk tunduk kepada yurisdiksi non-eksklusif pengadilan Singapura. Kontrak (hak-hak pihak ketiga) Act bab 53B Singapura tidak berlaku untuk Perjanjian ini.

5.5 penandatangan pihak harus mematuhi, dan akan menjamin bahwa masing-masing subkontraktor dan personil mereka mematuhi, Semua anti-suap dan korupsi hukum yang berlaku untuk semua transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan penandatangan MOU ini. Melanggar klausul ini akan merupakan pelanggaran material terhadap MOU ini.

5.6 Pernyataan pers atau publik harus dalam bentuk yang akan disepakati antara para pihak. 5.6 klausul ini akan bertahan setiap pengakhiran atau berakhirnya MOU ini.

5.7 MOU ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Kedua versi sama otentik. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian atau berbeda penafsiran antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, versi bahasa Inggris akan menang dan versi bahasa Indonesia yang relevan akan diubah agar sesuai dengan versi bahasa Inggris dan untuk membuat bagian yang relevan dari versi bahasa Indonesia sesuai dengan bagian yang relevan dari versi bahasa Inggris.

6.      Pengaruh Tidak Terikat Dan Kondisi Preseden


6.1 MOU ini adalah semata-mata sebuah ekspresi dari maksud antara BNI Syariah dan MasterCard Indonesia berkaitan dengan tujuan umum untuk dikejar dan ringkasan diskusi-diskusi Pendahuluan yang diadakan tanggal. MOU ini tidak akan kesepakatan yang mengikat atau definitif dan menciptakan tidak ada hukum atau kewajiban mengikat pada salah satu pihak, kecuali bahwa klausul 2, 3, 4, 5 dan 6 akan mengikat para pihak.





BNI Syariah

PT MasterCard Indonesia









Tanda tangan

Tanda tangan




Nama:
Judul:

Nama: [Masukkan nama dari penandatangan resmi ]
Judul: [Masukkan penunjukan penandatangan resmi ]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar