Memorandum of Understanding
Memorandum of Understanding ("MOU") tanggal 26
Oktober 2015, ("Tanggal berlaku") dibuat oleh dan
antara:-
1. PT Bank BNI Syariah, perusahaan
didirikan di bawah hukum Indonesia dan memiliki tempat utama usaha di Tempo building
1st Pavillion, 3-6th Floor, Jl HR Rasuna Said Kav 10-11,
Jakarta 12950, Indonesia (sekarang disebut "BNI Syariah"); dan
2. PT
MasterCard Indonesia, sebuah perusahaan yang didirikan di
Indonesia dan memiliki utamanya tempat usaha di Sentral Senayan I, lantai 17
Unit 117E, Jl. Asia Afrika No. 8, 10270 Jakarta, Indonesia (sekarang disebut
sebagai "MasterCard Indonesia").
Resital
(A) BNI Syariah dan MasterCard Indonesia ingin
memperkuat kerjasama dan kemitraan syariah produk dan layanan yang terkait
dengan pembayaran elektronik dengan pandangan untuk mendukung pemerintah
Indonesia dan Kementerian agama dalam mewujudkan cita-cita keuangan inklusi,
e-pemerintah dan cashless masyarakat.
(B) BNI Syariah dan MasterCard ingin dokumen di
MOU ini distujui
oleh mereka pada lingkup kerjasama dan kemitraan.
1.
Lingkup kerja
1.1 Secara khusus, BNI Syariah dan MasterCard Indonesia ingin
memperluas dan memperdalam kemitraan kami yang ada dalam bentuk Haji dan Umroh
kartu debit syariah yang dikeluarkan oleh BNI Syariah dengan Brand MasterCard
("Program kartu Haji dan Umroh").
1.2 Dalam lingkup memperkuat
kerjasama antara BNI Syariah dan MasterCard
Indonesia akan mencakup berikut:
A. BNI Syariah, sebagai bank
pertama di Indonesia yang mengeluarkan kartu Haji & Umroh dan salah satu
bank yang ditunjuk pemerintah untuk mendistribusikan haji tunjangan hidup, dan
berkoordinasi erat dengan Kementerian agama untuk memfasilitasi proses pengeluaran
saat ini dan selanjutnya, untuk
melihat kemungkinan menggunakan sarana elektronik dari pembayaran subsidi
tunjangan hidup haji untuk jamaah haji;
B. MasterCard, sebagai
operator jaringan dan mitra dari BNI Syariah, akan menyediakan platform dan
saluran untuk penarikan tunai dan point-of-sale penerimaan di Arab Saudi dan
seterusnya;
C. Mendukung program
keaksaraan keuangan di antara para jamaah haji sebelum embarkasi ke Arab Saudi,
termasuk pendidikan tentang manfaat pembayaran elektronik dan bagaimana
menggunakan kartu. Pendidikan keuangan dapat mencakup, namun tidak terbatas
pada, pengarahan pra-embarkasi selama masa karantina dan materi pendidikan
dalam bentuk pamflet dan klip video;
D. Mendorong dan
memfasilitasi jamaah haji pemegang kartu untuk menggunakan Program Kartu Haji
dan Umroh dengan menyetorkan tabungan mereka, termasuk subsidi tunjangan hidup
ke rekening dana mereka, mengurangi kebutuhan untuk membawa uang tunai ke Arab
Saudi;
E. Ketetapan Kementerian
Agama diperbaharui pada kemajuan kerjasama dan mendapatkan bimbingan dari
Kementerian yang sesuai.
1.3 Tidak ada
dalam MOU ini yang membuat
salah satu pihak agen pihak lain untuk tujuan apapun. Kedua belah pihak harus
memiliki otoritas atau kekuasaan untuk mengikat yang lain untuk kontrak atau
membuat kewajiban terhadap yang lain dengan cara apapun.
2.
Persyaratan
2.1
menyimpan dinyatakan digantikan oleh persetujuan definitif, MOU ini akan bermula dari tanggal efektif dan akan terus
berlaku kecuali dinyatakan sebelumnya dihentikan sesuai dengan ketentuan ini
MOU ("persyaratan").
2.2 untuk
menghindari
kesangsian, masing-masing pihak menanggung biaya dan pengeluaran yang mungkin
dikeluarkan dalam persiapan dan pelaksanaan rencana bisnis, dan untuk melakukan
masing-masing kewajiban dan tanggung-jawab di bawah nota kesepahaman ini antara
mereka sendiri.
3. Tanpa
Pemberitahuan Informasi Konfidensial
3.1 Selama masa MOU ini, masing-masing pihak dapat mengungkapkan informasi
rahasia lainnya (seperti yang didefinisikan dalam ayat ini). "Informasi
rahasia" berarti semua informasi yang ditandai sebagai
"Rahasia" atau menggunakan legenda serupa apapun dan informasi apapun
yang pihak yang menerima sewajarnya dan seharusnya tahu rahasia seperti yang
diungkapkan oleh salah satu pihak ("Pihak pemberitahu")
kepada pihak lain ("Partai penerima") atau salah satu
karyawan atau agen menerima Partai, kecuali informasi yang sebelumnya dikenal
dengan pihak penerima atau dikembangkan secara independen oleh pihak penerima
di domain publik tanpa melanggar ini ayat atau diungkapkan kepada publik oleh
pihak pengungkap baik sebelum atau setelah penerimaan Partai menerima informasi
demikian dari pihak pengungkap atau diperlukan oleh hukum atau badan pemerintah
untuk diungkapkan.
3.2 menerima
Partai akan tidak menggunakan informasi rahasia kecuali dalam pemajuan
ditetapkan hubungan dalam MOU ini, atau menerbitkan, mengungkapkan atau
menyebarkan itu, kecuali sebagaimana mungkin diperbolehkan oleh pihak
pengungkap dalam menulis. Pihak yang menerima lebih lanjut harus bertanggung
jawab untuk pemenuhan terdahulu oleh karyawannya atau perwakilannya. Untuk
menghilangkan keraguan pelanggaran klausa ini oleh personil dari Partai
menerima dianggap pelanggaran oleh pihak yang menerima.
3.3
Berdasarkan pengakhiran atau berakhirnya MOU ini dan jika diminta oleh pihak
pengungkap dalam menulis, dan tanpa prasangka terhadap keumuman ketentuan dari
MOU ini, pihak penerima harus menyampaikan kepada pihak pengungkap semua kertas
atau dokumen yang mengandung informasi rahasia.
3.4 ketentuan ini akan tetap berlaku untuk
jangka waktu 3 tahun dari pengakhiran atau berakhirnya MOU ini.
4.
Penghentian(pemecatan)
4.1 MOU ini
dapat dihentikan, dengan atau tanpa sebab, oleh pihak dengan menyediakan
sebelumnya tiga puluh (30) hari pemberitahuan tertulis kepada pihak lain.
Penghentian haruslah tanpa merugikan hak-hak yang masih harus dibayar dan/atau
kewajiban termasuk untuk pelanggaran terhadap MOU ini.
5.
Umum
5.1 MOU ini
atau setiap hak, tugas atau kewajiban dilakukan bukanlah royalti atau
dipindahtangankan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan tertulis sebelumnya
dari pihak lain. Setiap upaya untuk menetapkan salah satu hak, tugas atau
kewajiban MOU ini tanpa persetujuan tersebut dianggap batal.
5.2 MOU ini
mungkin dapat diubah hanya oleh amandemen tertulis yang telah ditandatangani
oleh orang-orang yang akan menandatangani perjanjian atas nama BNI Syariah dan MasterCard Indonesia.
5.3 jika
ketentuan apapun atau ketentuan MOU ini dilaksanakan tidak valid, ilegal atau
tidak dapat diberlakukan, kedua belah pihak diperlukan untuk melakukan
penyediaan mengatakan bahwa kata penyediaan tidak valid, ilegal atau tidak
dapat dilaksanakan, namun, seperti ketetapan itu harus ditegakkan untuk Sejauh
diizinkan oleh hukum yang berlaku dan keabsahan, keabsahan dan keberlakuan
ketentuan yang tersisa tidak akan cara terpengaruh atau dirusak dengan demikian.
5.4 MOU ini
diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan undang-undang Singapura. Para pihak
tidak dapat ditarik kembali setuju untuk tunduk kepada yurisdiksi pengadilan
Singapura. Para pihak tidak dapat ditarik kembali
setuju untuk tunduk kepada yurisdiksi non-eksklusif pengadilan Singapura.
Kontrak (hak-hak pihak ketiga) Act bab 53B Singapura tidak berlaku untuk
Perjanjian ini.
5.5
penandatangan pihak harus mematuhi, dan akan menjamin bahwa masing-masing
subkontraktor dan personil mereka mematuhi, Semua anti-suap dan korupsi hukum
yang berlaku untuk semua transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan berkaitan
dengan penandatangan MOU ini. Melanggar klausul ini akan merupakan pelanggaran
material terhadap MOU ini.
5.6 Pernyataan
pers atau publik harus dalam bentuk yang akan disepakati antara para pihak. 5.6
klausul ini akan bertahan setiap pengakhiran atau berakhirnya MOU ini.
5.7 MOU ini
dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Kedua versi sama otentik.
Dalam hal terjadi ketidaksesuaian atau berbeda penafsiran antara versi bahasa
Indonesia dan versi bahasa Inggris, versi bahasa Inggris akan menang dan versi
bahasa Indonesia yang relevan akan diubah agar sesuai dengan versi bahasa
Inggris dan untuk membuat bagian yang relevan dari versi bahasa Indonesia
sesuai dengan bagian yang relevan dari versi bahasa Inggris.
6.
Pengaruh
Tidak Terikat Dan Kondisi Preseden
6.1 MOU ini
adalah semata-mata sebuah ekspresi dari maksud antara BNI Syariah dan MasterCard Indonesia berkaitan dengan tujuan
umum untuk dikejar dan ringkasan diskusi-diskusi Pendahuluan yang diadakan
tanggal. MOU ini tidak akan kesepakatan yang mengikat atau definitif dan
menciptakan tidak ada hukum atau kewajiban mengikat pada salah satu pihak,
kecuali bahwa klausul 2, 3, 4, 5 dan 6 akan mengikat para pihak.
BNI Syariah
|
|
PT MasterCard Indonesia
|
|
|
|
|
|
|
Tanda tangan
|
|
Tanda tangan
|
|
|
|
Nama:
Judul:
|
|
Nama: [Masukkan nama dari penandatangan
resmi ]
Judul: [Masukkan penunjukan penandatangan
resmi ]
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar