HAM (Hak Asasi Manusia)
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28A sampai dengan pasal 28J, yaitu:
1. Pasal 28A
-
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Contoh: Kasus TKW dari Indonesia yang
bernama Satinah yang akan di hukum mati di Saudi Arabia.
2. Pasal 28B
- Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah.
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Contoh: JAKARTA (voa-islam.com) — Ruhut Sitompul tersandung kasus beraroma nikah beda agama dengan istri pertama yang
dinikahi ketika beragama Islam.
Gara-gara menelantarkan anak dan istri pertamanya,
Ruhut mendapat terguran tertulis dari Badan Kehormatan (BK)
DPR. Teguran
BK diteruskan ke Fraksi Demokrat.
3. Pasal 28C
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
- Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Contoh: Pemberian bimbingan belajar kepada anak-anak kurang mampu didaerah terpencil.
4. Pasal 28D
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
-
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
-
Setiap orang berhakatas status kewarganegaraan.
Contoh: Banyaknya Kasus phk oleh perusahaan-perusahaan tanpa adanya imbalan sesuai kontrak kerja.
5. Pasal 28E
- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
-
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Contoh: Maraknya Kasus pembakaran tempat peribadatan umat.
6. Pasal 28F
- Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Contoh: Mayoritas orang menggunakan internet
sebagai media mencari sumber-sumber informasi dalam pemenuhan kebutuhannya.
7. Pasal 28G
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan danperlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Contoh: Kasus penculikan gadis oleh sutradara dengan adanya iming-iming akan dijadikan artis terkenal.
8. Pasal 28H
- Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
-
Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
- Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
-
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang
– wenang oleh siapa
pun.
Contoh: Penggusuran yang dilakukan pemerintah terhadap warga Sragen
demi kepentingan pemerintah,sedangkan hak kepemilikan tanah adalah hak paten warga Sragen.
9.
Pasal
28I
-
Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
- Setiap
orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
- Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
-
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
- Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan – undangan.
Contoh: Klaim budaya oleh Negara
tetangga Malaysia.
10. Pasal 28J
- Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Contoh:
Banyaknya
para profesi hukum
yang memakan suap dari para pidana-.
Sumber:
PEMILU SEBAGAI PERWUJUDAN DEMOKRASI
Pemilihan
Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang – orang untuk mengisi jabatan – jabatan politik tertentu. Berikut ini adalah daftar peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu sejak tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014.
1.
Pemilu Tahun 1955
b. UU Nomor 18 Tahun
1955 tentang
perubahan jumlah anggota pantia pemilihan Indonesia, panitia pemilihan dan
panitia pemilihan kabupaten.
2.
Pemilu Tahun 1971
a. UU Nomor 15
tahun 1969 tentang
pemilihan umum anggota – anggota badan permusyawaratan/ perwakilan rakyat.
c. PP Nomor 2 Tahun 1970 tentang pelaksanaan UU Nomor 16
Tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR dan DPR.
d.
PP Nomor 3 Tahun
1970 tentang
pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 1969 dan UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang susunan
dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD untuk daerah propinsi Irian Barat.
e.
PP Nomor 28 Tahun
1970 tentang
perubahan PP Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1970 tentang pelaksanaan UU Nomor
15 Tahun 1969 dan UU Nomor 16 Tahun 1969.
3.
Pemilu Tahun 1977
c.
PP Nomor 2 Tahun
1976 tentang
pelaksanaan UU Nomor 16 Tahun 1969 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun
1975.
4.
Pemilu Tahun 1982
a. UU Nomor 2 Tahun
1980 tentang
perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
4 Tahun 1975.
5.
Pemilu Tahun 1987
a. UU Nomor 1 Tahun
1985 tentang
perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
4 Tahun 1975 dan UU Nomor 2 Tahun 1980.
b. PP Nomor 35 Tahun
1985 tentang
pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir
dengan UU Nomor 1 Tahun 1985.
c. PP Nomor 43 Tahun
1985 tentang
perubahan PP Nomor 35 Tahun 1985 tentang pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 1969
sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 1985.
6.
Pemilu Tahun 1992
a.
PP
Nomor 37 Tahun 1990
7.
Pemilu Tahun 1997
a. PP Nomor 10 Tahun
1995 tentang
perubahan atas PP Nomor 35 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor
43 Tahun 1985 dan PP Nomor 37 Tahun 1990.
b. PP Nomor 44 Tahun
1996 tentang pembentukan
9 kecamatan di wilayah kabupaten daerah tingkat II Ogan Komering Ilir, Musi
Banyuasin, Muara Enim dan Musi Rawas dalam wilayah propinsi daerah tingkat I
Sumatera Selatan.
c. PP Nomor 74 Tahun
1996 tentang
perubahan atas PP Nomor 35 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan PP Nomor 44 Tahun 1996.
8.
Pemilu Tahun 1999
9.
Pemilu
Tahun 2004
d.
UU Nomor 20 Tahun 2004 tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang
perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2003 menjadi undang – undang.
10. Pemilu tahun 2009
11. Pemilu tahun 2014
c. UU Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Lampiran
Peta Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi.
Sepanjang sejarah Indonesia, telah diselenggarakan 10 kali pemilu
anggota lembaga legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992,
1997, 1999, 2004, dan 2009.
1.
Pemilu 1955
Pemilu
pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih
anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu 1955,
dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo.
Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara,
kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap. Sesuai
tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
a. Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota
DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955,
dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu.
b. Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota
Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Lima
besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional
Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis
Indonesia, dan Partai
Syarikat Islam Indonesia.
2.
Pemilu 1971
Pemilu
berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971.
Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 9 Partai
politik dan 1 organisasi masyarakat. Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional
Indonesia, dan Partai
Syarikat Islam Indonesia.
Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik
dan Golkar, diadakanlah fusi
(penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan
Pembangunan dan Partai Demokrasi
Indonesia) dan satu Golongan Karya.
3.
Pemilu 1977-1997
Pemilihan Umum Anggota DPR dan
DPRD Indonesia 1977, Pemilihan Umum Anggota DPR dan
DPRD Indonesia 1982, Pemilihan Umum Anggota DPR dan
DPRD Indonesia 1987, Pemilihan Umum Anggota DPR dan
DPRD Indonesia 1992, dan Pemilihan Umum Anggota DPR dan
DPRD Indonesia 1997. Pemilu
– pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997
yang diselenggarakan dibawah pemerintahan PresidenSoeharto.
Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru". Sesuai
peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu tersebut hanya diikuti dua
partai politik dan satu Golongan Karya yang kesemuanya dimenangkan oleh
Golongan Karya.
4.
Pemilu 1999
Pemilu
berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tanggal 7 Juni 1999 di bawah
pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik. Lima besar
Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan
Pembangunan, Partai Kebangkitan
Bangsa, dan Partai Amanat
Nasional. Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara
sekitar 35%), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu,
yaitu Megawati
Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan
Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid (pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon
presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya
bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan
presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.
5.
Pemilu 2004
Pada
Pemilu 2004, selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota DPD,
suatu lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah.
Pemilu
2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung
presiden dan wakil presiden pilihan mereka. Pemenang Pilpres 2004 adalah Susilo Bambang
Yudhoyono. Pilpres ini
dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil
mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih
presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya
dimenangi oleh pasangan Yudhoyono – Jusuf Kalla. Pergantian
kekuasaan berlangsung mulus dan merupakan sejarah bagi Indonesia yang belum
pernah mengalami pergantian kekuasaan tanpa huru-hara. Satu-satunya cacat pada
pergantian kekuasaan ini adalah tidak hadirnya Megawati pada upacara pelantikan
Yudhoyono sebagai presiden.
6.
Pemilu 2009
Pilpres
2009 diselenggarakan pada 8 Juli 2009.
Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono – Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran
langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati
Soekarnoputri – Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla – Wiranto.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar