1. PAHAM KEKUASAAN dan TEORI GEOPOLITIK
- Paham kekuasaan dan Teori Geopolitik untuk Negara lain
Paham kekuasaan
Paham kekuasaan menurut beberapa
para ahli yaitu :
TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan
dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
PAHAM-PAHAM KEKUASAAN
a.
Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila
menerapkan dalil-dalil:
1.
Dalam merebut dan mempertahankan
kekuasaan segala cara dihalalkan.
2.
Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik
adu domba (devide et empera) adalah sah.
3.
Dalam dunia politik,yang kuat pasti
dapat bertahan dan menang.
b.
Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang
total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik
dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan
teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam
menduduki dan menjajah negara lain.
TEORI-TEORI
GEOPOLITIK (ilmu bumi politik)
Geopolitik
adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori
ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a.
Federich Ratzel
1.
Pertumbuhan negara dapat
dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang
memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2.
Negara identik dengan suatu ruang
yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi
ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3.
Suatu bangsa dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul
yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4.
Semakin tinggi budaya bangsa semakin
besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka
bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya
(ekspansi).
Apabila ruang hidup negara (wilayah), sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah
batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang.
Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran
:
-
menitik beratkan kekuatan darat.
-
menitik beratkan kekuatan laut.
b.
Rudolf Kjellen
1.
Negara sebagai satuan biologi, suatu
organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan
memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan
secara bebas
kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2.
Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan
yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik,
sosialpolitik dan kratopolitik.
3.
Negara tidak harus bergantung pada
sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan
kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c.
Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini
berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke
Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan
fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen,
yaitu sebagai berikut :
1.
Kekuasan imperium daratan yang
kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan
dilaut.
2.
Negara besar didunia akan timbul dan
akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang
di Asia timur raya
3.
Geopulitik adalah doktrin negara
yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan
bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang
hidup (wilayah).
d.
Sir Halford Mackinder (konsep
wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut
“konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat.
Ajarannya menyatakan; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa
dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan
akhirnya dapat mengusai dunia.
e.
Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer
Mahan (konsep wawasan bahari) Barang siapa menguasai lautan akan menguasai
“perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga
pada akhirnya menguasai dunia.
f.
W.Mitchel, A.Seversky, Giulio
Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara) Kekuatan di udara justru yang
paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman
dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu
sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
- Paham Kekuasaan dan Teori Geopolitik Bangsa Indonesia
Paham
kekuasaan Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut
paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan
tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa
Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal
tersebut
mengandung
persengketaan
dan ekspansionisme.
Paham
Geopolitik Bangsa Indonesia
Paham
Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai KeTuhanan dan kemanusiaan
yang luhur sesuai pembukaan UUD’45. Yang pada intinya :
o
Bangsa Indonesia cinta damai tapi
lebih cinta kemerdekaan
o
Bangsa Indonesia menolak segala bentuk
penjajahan dan menolak ekspansionisme.
Dalam
menjalin hubungan internasional Bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan
(nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolah
chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama
antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.
Teori Geopolitik Bangsa Indonesia
Geopolitik Indonesia : Persatuan dan Kesatuan : Bhinneka
Tunggal Ika Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kepada
kemerdekaan dan kedaulatan nusantara. Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Pemahaman tentang negara atau state, Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu paham yang
dikembangkan dari Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang berbeda
dengan pemahaman Archipelego
di negara-negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman
ini adalah :
Menurut Paham Barat peranana laut sebagai pemisah pulau,
sedang Paham Indonesia menyatakan laut sebagai penghubung sehingga wilayah
negara sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air dan disebut
Negara Kepulauan.
2.
PENGERTIAN,UNSUR,HAKIKAT,ASAS,dan
TUJUAN SOSIALISASI WAWASAN NUSANTARA
Pengertian Wawasan Nusantara
-
Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan
Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan
nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu :
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
-
Pengertian Wawasan Nusantara Menurut
Kelompok Kerja Wawasan Nusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang Dibuat
Lemhanas
3.
Unsur
Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
-
Wadah (Contour).
Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba
nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya
adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setelah
merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai
kegiatan kenegaraan dala wujud SupraStruktur Politik dan berbagai kegiatan
kemasyarakatan dalam wujud InfraStruktur Politik.
-
Isi (Content).
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam
masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD
1945. Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
o
Realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional.
o
Persatuan dan kesatuan dalam
kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
-
Tata Laku (Conduct).
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi
yang terdiri atas:
o
Tata Laku Batiniah, mencerminkan
jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
o
Tata Laku Lahiriah, mencerminkan
tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut
mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap
tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam
semua aspek kehidupan nasional.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah: Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara
pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan
nasional. Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus
berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan
demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.
4.
Asas
Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau
kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar
terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa
(suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen
bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya
bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
-
Kepentingan yang sama.
-
Keadilan.
-
Kejujuran.
-
Solidaritas.
-
Kerjasama.
-
Tujuan Wawasan Nusantara
Adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang
dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
Falsafah
pancasila
Nilai-nilai
pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
2.
Mengutamakan kepentingan masyarakat
daripada individu dan golongan.
3.
Pengambilan keputusan
berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
Aspek
kewilayahan nusantara
Aspek
sosial budaya
Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang
berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan
interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai
macam ragam budaya
Aspek
sejarah
Indonesia
diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam
lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakankemerdekaan yang
telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan
kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini
harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.
Fungsi:
1.
Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
2.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik,
kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan
kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan
negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.Batasan
dan tantangan negara Republik Indonesia adalah
·
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari
beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia
Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor,Papua, Ir.
Soekarno menyatakan bahwa
kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
·
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan
lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara
menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countourpulau/darat. Ketentuan ini
membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah
laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksinasional.
1.
Cara
penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada
sistem penarikan garis lurus (straight
base line) yang diukur dari
garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang
termasuk dalam wilayah RI.
2.
Penentuan
wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3.
Zona Ekonomi
Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional,
di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut
Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia
menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Sumber: