Minggu, 29 Juni 2014

STRATEGI POLITIK NASIONAL& OTONOMI DAERAH

A. Persamaan dan Perbedaan Strategi Politik Nasional pada masa ORBA dan Reformasi
Persamaan pada masa ORBA dan Reformasi:
- Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat).
- Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar).
- Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Menteri negara adalah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.
- Menganut sistem pemerintahan presidensial.
- Kewenangan menjalankan anggaran negara tetap ada pada presiden (masing - masing melahirkan individu atau pemimpin yang sangat kuat dalam setiap periode pemerintahan sehingga menjadikan mereka seperti "manusia setengah dewa").

Perbedaan pada masa ORBA dan Reformasi:
ORBA:
- Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat yaitu, menetapkan UUD, menetapkan GBHN, dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
- Penyatuan partai - partai politik (hanya ada tiga partai politik yakni PPP, Golkar, dan PDI).
- Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Pemerintahan solid dan kompak.
- Fokus pada pembangunan ekonomi.
- Kabinet pembangunan VII.
- Sentralistik.
- Demokrasi pancasila.
- Sistem politik otoriter (partisipasi masyarakat sangat minim) pembatasan ruang gerak pers.
- Pemilu Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia).
- Adanya Trilogi Pembangunan yaitu stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi yang stabil, dan pemerataan pembangunan.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.

REFORMASI:
- Kekuasaan negara tertinggi tidak lagi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan asiprasinya sehingga banyak bermunculan partai - partai politik baru.
- Pemerintahan tidak punya kebijakan (menuruti alur parpol di DPR), pemerintahan lemah.
- Diutamakan mengendalikan stabilitas politik, belum ada tindakan yang cukup berarti untuk menyelamatkan negara dari keterpurukan, dan KKN sebagai prioritas penting.
- Adanya kabinet reformasi, kabinet gotong royong, dan kabinet Indonesia bersatu.
- Lahirnya UU Persaingan Sehat, perubahan UU Partai Politik, adanya UU Otonomi Daerah, dan munculnya otonomi daerah yang kebablasan.
- Demokrasi Liberal (neoliberaliseme).
- Media masa dan pers terbuka, orang bebas mengemukakan pendapatnya di muka umum baik dalam bentuk rapat umum maupun unjuk rasa atau demonstrasi.
- Pelaksanaan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
- Tidak ada lagi Trilogi Pembangunan.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD.

B. Otonomi Daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang - undangan.

SUMBER:
http://www.slideshare.net/Dewisetiyaniputri/perbandinganpersamaan-dan-perbedaan-orde-baru-dan-reformasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar