A. Kompetensi
PKN
Pendidikan
kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan
dimana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga
yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude, political
efficacy dan polical participation, serta kemampuan mengambil keputusan politik
secara rasional dan menguntungkan bagi dirinya dan bagi masyarakat dan bangsa.
B. Negara
1. Pengertian
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
2. Unsur
– Unsur Negara
a. Unsur
Konstitutif
- Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki
tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.
- Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai
atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilaya terdiri dari darat,
udara dan juga laut.
- Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang
kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
b. Unsur Deklaratif
Pengakuan dari
Negara lain yaitu berupa pengakuan De
facto (secara nyata)
adalah pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah
memenuhi unsur – unsur negara yaitu ada pemimpin, rakyat, dan wilayahnya. Sedangkan
De jure (secara hukum) adalah pengakuan terhadap suatu negara resmi berdasarkan
segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional.
3. Teori
Terbentuknya Negara
Ada 2 teori yang
menjelaskan terbentuknya suatu Negara, yaitu:
- Teori Klasik
Dari teori
klasik ini dapat dirincikan lagi menjadi 3 macam teori, yaitu:
o Teori Hukum Alam
Teori ini
menjelaskan bahwa negara adalah tempat makhluk hidup yang tumbuh, berkembang
dan mati dalam suatu wilayah.
o Teori Ketuhanan
Teori ini
menjelaskan tentang kekuatan Tuhan yang mampu menciptakan segalanya termasuk
juga negara, jadi bisa dikatakan karena Kuasa dan Rahmat–Nya lah sebuah negara
terbentuk.
o Teori Perjanjian
Teori ini
menerangkan bahwa negara terbentuk karena adanya perjanjian atau kerjasama
antara sekelompok manusia yang bekerjasama untuk menghadapi kekuatan alam, jadi
untuk itulah mereka bekerjasama untuk menghadapinya sehingga dari kerjasama itu
terbentuklah sebuah negara.
- Teori Modern
Dari teori
ini disebutkan bahwa ada 4 sebab terbentuknya suatu negara, yaitu:
o Penaklukan atau Penjajahan
Yaitu
terdapat sekelompok manusia atau sebuah negara yang melakukan penyerangan atau
penjajahan terhadap kelompok atau negara lain sehingga setelah kelompok atau
negara yang dijajahnya itu berhasil ditaklukkan maka yang dijajahnya itu
menjadi bagian dari kelompok atau negara yang menjajahnya.
o Peleburan
Yaitu
penggabungan dari 2 negara yang bersatu menjadi satu negara kesatuan yang
kokoh.
o Pemisahan diri
Yaitu
negara kecil yang memisahkan diri dari negara induk seperti Timor Timur yang
memisahkan diri dari Indonesia.
o Pembentukan suatu wilayah yang belum dimiliki orang lain
Seperti
halnya ditemukannya Benua Amerika oleh Pelaut asal Inggris.
4.
Sifat
Negara
Sifat negara
antara lain :
- Sifat memaksa
Tiap – tiap negara
dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur
kekuasaan.
- Sifat monopoli
Setiap negara
menguasai hal – hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
- Sifat totalitas
Segala hal tanpa
terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh: semua orang harus membayar pajak,
semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
5.
Tujuan
Negara
Secara garis besar tujuan Negara
dapat di bedakan menjadi 3, yaitu:
- Tujuan
Negara liberal
o Mewujudkan
kebebasan individu sebesar – besarnya.
- Tujuan
Negara komunis
o Penghapusan
hak milik pribadi atas alat produksi untuk menciptakan kesejahteraan bersama.
- Tujuan
Negara kesatuan RI
o Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
o Memajukan
kesejahteraan umum.
o Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
o Melaksanakan
ketertiban dunia.
6.
Bentuk Negara
Bentuk –
bentuk Negara dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu:
- Negara Serikat adalah
negara yang terdiri atas gabungan beberapa Negara
bagian. Negara serikat dipisahkan menjadi 2, yaitu Negara federal dan Negara bagian.
- Negara
kesatuan adalah suatu negara merdeka
dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat.Negara kesatuan
dipisahkan menjadi 2 yaitu sentralsasi dan disentralisasi.
C. Warga
Negara
1. Pengertian
Warga Negara
Warga Negara adalah orang – orang
yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan.Menurut pasal 26 UUD 1945,
pengertian warga Negara adalah:
- Yang menjadi warga negara ialah
orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang – undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal – hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang – undang.
2. HAK dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah segala sesuatu yang
harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum
lahir, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. UUD 1945 secara tegas menyatakan tentang:
- Hak, antara lain melalui pasal 27(2)
hak untuk mendapatkan pekerjaan, pasal 30(1) hak ikut serta dalam usaha
pembelaan negara dan pasal 31(1) hak mendapatkan pengajaran.
- Kewajiban, antara lain melalui pasal
27(1) kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada
kecuali, serta pasal 30(1) kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
- Kemerdekaan warga negara, antara
lain melalui pasal 27(1) yaitu persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, pasal
29(2) kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan
kepercayaannya, serta pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran.
Sedangkan Kewajiban Warga Negara Indonesia antara lain:
- Menjunjung hukum dan pemeritahan
(pasal 27 ayat (1)).
- Ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara (pasal 27 ayat (3)).
- Ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan Negara (pasal 30 ayat (1)).
- Mengikuti pendidikan dasar (pasal 31
ayat (2)).
3. HAM (Hak Asasi Manusia)
HAM / Hak Asasi
Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan
yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai
pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J, yaitu:
- Pasal 28A
o Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Pasal 28B
o Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah.
o Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
- Pasal 28C
o Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
o Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya.
- Pasal 28D
o Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.
o Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
o Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
o Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
- Pasal 28E
o Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
o Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuruninya.
o Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 28F
o Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.
- Pasal 28G
o Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
o Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
- Pasal 28H
o Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
o
Setiap
orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
o
Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
o
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang – wenang oleh siapa pun.
-
Pasal
28I
o
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.
o
Setiap
orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
o
Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
o
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
o
Untuk
menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundangan undangan.
-
Pasal
28J
o
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
o
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
D.
Demokrasi
1.
Pengertian
Demokrasi
Demokrasi secara
sederhana berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.Dalam
pengertian yang lebih kompleks, demokrasi berarti suatu sistem pemerintahan
yang mengabdi kepada kepentingan rakyat dengan tanpa memandang partisipasi
mereka dalam kehidupan politik, sementara pengisian jabatan-jabatan publik
dilakukan dengan dukungan suara rakyat dan mereka memiliki hak untuk memilih
dan dipilih.
2.
Unsur
– Unsur Negara Demokrasi
-
Partisipasi Masyarakat dalam Kehidupan Bernegara
-
Kebebasan
-
Supremasi Hukum (Daulat Hukum)
-
Pengakuan akan Kesamaan Warga Negara
-
Pengakuan akan Supremasi Sipil atas Militer
3.
Factor
Pendukung Demokrasi
- Ideologi
Pancasila sebagai ideology demokratik atau ideology terbuka dan bukan ideology
kediktatoran atau ideology tertutup.
- UUD
1945 merupakan kekuatan pendukung konstitusional terhadap tewujudnya Demokrasi
Pancasila.
- Tidak
menganut machtsstaat atau negara
kekuasaan, melainkan menganut paham rechtsstaat atau
negara hukum. Segala tindakan pemerintah sebagai penyelenggara dan pelaksana
kekuasaan negara harus selalu berpedoman kepada UUD dan undang-undang.
- Di
Indonesia setelah bergulir reformasi terdapat banyak partai polotik yang
menunjukkan terpenuhinya syarat untuk terwujudnya suatu demokrasi.
- Adanya
kemerdekaan memilih yang diakui secara konstitusional yang ditunjukkan dengan
adanya pemilihan umum.
-
Didalam
negara Indonesia diakui secara konstitusional kebebasan pers yang bertanggung
jawab.
-
Adanya
pengakuan terhadap social control atau
control masyarakat baik yang dilakukan oleh badan perwakilan politik, pers
ataupun kelompok masyarakat maupun perseorangan.
Sumber:
http://ektynabilah.blogspot.com/2012/01/unsur-unsur-demokrasi-sebagai-bentuk.html