Senin, 07 April 2014

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

A.   Kompetensi PKN
Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan dimana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan polical participation, serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional dan menguntungkan bagi dirinya dan bagi masyarakat dan bangsa.

B.   Negara
1.      Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliterekonomisosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

2.      Unsur – Unsur Negara
a.       Unsur Konstitutif
-       Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.

-       Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.

-       Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.

b.      Unsur Deklaratif
Pengakuan dari Negara lain yaitu berupa pengakuan De facto (secara nyata) adalah pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur – unsur negara yaitu ada pemimpin, rakyat, dan wilayahnya. Sedangkan De jure (secara hukum) adalah pengakuan terhadap suatu negara resmi berdasarkan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional.

3.       Teori Terbentuknya Negara
Ada 2 teori yang menjelaskan terbentuknya suatu Negara, yaitu:
-       Teori Klasik
Dari teori klasik ini dapat dirincikan lagi menjadi 3 macam teori, yaitu:
o   Teori Hukum Alam
Teori ini menjelaskan bahwa negara adalah tempat makhluk hidup yang tumbuh, berkembang dan mati dalam suatu wilayah.

o   Teori Ketuhanan
Teori ini menjelaskan tentang kekuatan Tuhan yang mampu menciptakan segalanya termasuk juga negara, jadi bisa dikatakan karena Kuasa dan Rahmat–Nya lah sebuah negara terbentuk.

o   Teori Perjanjian
Teori ini menerangkan bahwa negara terbentuk karena adanya perjanjian atau kerjasama antara sekelompok manusia yang bekerjasama untuk menghadapi kekuatan alam, jadi untuk itulah mereka bekerjasama untuk menghadapinya sehingga dari kerjasama itu terbentuklah sebuah negara.

-       Teori Modern
Dari teori ini disebutkan bahwa ada 4 sebab terbentuknya suatu negara, yaitu:
o   Penaklukan atau Penjajahan
Yaitu terdapat sekelompok manusia atau sebuah negara yang melakukan penyerangan atau penjajahan terhadap kelompok atau negara lain sehingga setelah kelompok atau negara yang dijajahnya itu berhasil ditaklukkan maka yang dijajahnya itu menjadi bagian dari kelompok atau negara yang menjajahnya.

o   Peleburan
Yaitu penggabungan dari 2 negara yang bersatu menjadi satu negara kesatuan yang kokoh.

o   Pemisahan diri
Yaitu negara kecil yang memisahkan diri dari negara induk seperti Timor Timur yang memisahkan diri dari Indonesia.

o   Pembentukan suatu wilayah yang belum dimiliki orang lain
Seperti halnya ditemukannya Benua Amerika oleh Pelaut asal Inggris.

4.      Sifat Negara
Sifat negara antara lain :
-       Sifat memaksa
Tiap – tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.

-       Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal – hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.

-       Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh: semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

5.      Tujuan Negara
Secara garis besar tujuan Negara dapat di bedakan menjadi 3, yaitu:
-       Tujuan Negara liberal
o   Mewujudkan kebebasan individu sebesar – besarnya.

-       Tujuan Negara komunis
o   Penghapusan hak milik pribadi atas alat produksi untuk menciptakan kesejahteraan bersama.

-       Tujuan Negara kesatuan RI
o   Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
o   Memajukan kesejahteraan umum.
o   Mencerdaskan kehidupan bangsa.
o   Melaksanakan ketertiban dunia.

6.      Bentuk Negara
Bentuk – bentuk Negara dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu:
-    Negara Serikat adalah negara yang terdiri atas gabungan beberapa Negara bagian. Negara serikat dipisahkan menjadi 2, yaitu Negara federal dan Negara bagian.
-   Negara kesatuan adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat.Negara kesatuan dipisahkan menjadi 2 yaitu sentralsasi dan disentralisasi.

C.   Warga Negara
1.      Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah orang – orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan.Menurut pasal 26 UUD 1945, pengertian warga Negara adalah:
-      Yang menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga negara.
-       Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-       Hal – hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang – undang.

2.      HAK dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir, sedangkan kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. UUD 1945 secara tegas menyatakan tentang:
-    Hak, antara lain melalui pasal 27(2) hak untuk mendapatkan pekerjaan, pasal 30(1) hak ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan pasal 31(1) hak mendapatkan pengajaran.
-    Kewajiban, antara lain melalui pasal 27(1) kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali, serta pasal 30(1) kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
-    Kemerdekaan warga negara, antara lain melalui pasal 27(1) yaitu persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, pasal 29(2) kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya, serta pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran.
     Sedangkan Kewajiban Warga Negara Indonesia antara lain:
-       Menjunjung hukum dan pemeritahan (pasal 27 ayat (1)).
-       Ikut serta dalam upaya pembelaan Negara (pasal 27 ayat (3)).
-       Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat (1)).
-       Mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat (2)).

3.      HAM (Hak Asasi Manusia)
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J, yaitu:
-       Pasal 28A
o   Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

-       Pasal 28B
o   Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah.
o   Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

-       Pasal 28C
o   Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
o   Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

-       Pasal 28D
o   Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
o   Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
o   Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
o   Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

-       Pasal 28E
o   Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
o   Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya.
o   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

-       Pasal 28F
o   Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

-       Pasal 28G
o   Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
o   Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

-       Pasal 28H
o   Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
o   Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
o   Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
o   Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang – wenang oleh siapa pun.

-       Pasal 28I
o   Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
o   Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
o   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
o   Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
o   Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan undangan.

-       Pasal 28J
o   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
o   Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

D.    Demokrasi
1.      Pengertian Demokrasi
Demokrasi secara sederhana berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.Dalam pengertian yang lebih kompleks, demokrasi berarti suatu sistem pemerintahan yang mengabdi kepada kepentingan rakyat dengan tanpa memandang partisipasi mereka dalam kehidupan politik, sementara pengisian jabatan-jabatan publik dilakukan dengan dukungan suara rakyat dan mereka memiliki hak untuk memilih dan dipilih.

2.      Unsur – Unsur Negara Demokrasi
-       Partisipasi Masyarakat dalam Kehidupan Bernegara
-        Kebebasan
-        Supremasi Hukum (Daulat Hukum)
-       Pengakuan akan Kesamaan Warga Negara
-       Pengakuan akan Supremasi Sipil atas Militer 

3.      Factor Pendukung Demokrasi
-    Ideologi Pancasila sebagai ideology demokratik atau ideology terbuka dan bukan ideology kediktatoran atau ideology tertutup.
-      UUD 1945 merupakan kekuatan pendukung konstitusional terhadap tewujudnya Demokrasi Pancasila.
-   Tidak menganut machtsstaat atau negara kekuasaan, melainkan menganut paham rechtsstaat atau negara hukum. Segala tindakan pemerintah sebagai penyelenggara dan pelaksana kekuasaan negara harus selalu berpedoman kepada UUD dan undang-undang.
   Di Indonesia setelah bergulir reformasi terdapat banyak partai polotik yang menunjukkan terpenuhinya syarat untuk terwujudnya suatu demokrasi.
-   Adanya kemerdekaan memilih yang diakui secara konstitusional yang ditunjukkan dengan adanya pemilihan umum.
-       Didalam negara Indonesia diakui secara konstitusional kebebasan pers yang bertanggung jawab.
-       Adanya pengakuan terhadap social control atau control masyarakat baik yang dilakukan oleh badan perwakilan politik, pers ataupun kelompok masyarakat maupun perseorangan.

Sumber:
http://ektynabilah.blogspot.com/2012/01/unsur-unsur-demokrasi-sebagai-bentuk.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar