Selasa, 06 Mei 2014

WAWASAN NUSANTARA

1.      PAHAM KEKUASAAN dan TEORI GEOPOLITIK
  • Paham kekuasaan dan Teori Geopolitik untuk Negara lain
Paham kekuasaan
Paham kekuasaan menurut beberapa para ahli yaitu :
TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

PAHAM-PAHAM KEKUASAAN
a.       Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1.      Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan.
2.      Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3.      Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

b.      Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
TEORI-TEORI GEOPOLITIK (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a.       Federich Ratzel
1.      Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2.      Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3.      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4.      Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
Apabila ruang hidup negara (wilayah), sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang.
Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-          menitik beratkan kekuatan darat.
-          menitik beratkan kekuatan laut.

b.      Rudolf Kjellen
1.      Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara       bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2.      Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3.      Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

c.       Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1.      Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut.
2.      Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya
3.      Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).

d.      Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.

e.       Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari) Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.

f.       W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara) Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
  • Paham Kekuasaan dan Teori Geopolitik Bangsa Indonesia 
Paham kekuasaan Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut
mengandung   persengketaan dan ekspansionisme.

Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Paham Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai KeTuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD’45. Yang pada intinya :
o   Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan
o   Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme.
Dalam menjalin hubungan internasional Bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolah chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.


Teori Geopolitik Bangsa Indonesia
Geopolitik Indonesia : Persatuan dan Kesatuan : Bhinneka Tunggal Ika Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan       nusantara. Paham Geopolitik Bangsa Indonesia Pemahaman tentang negara atau state,       Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari             Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang berbeda dengan pemahaman         Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari   pemahaman ini adalah :
Menurut Paham Barat peranana laut sebagai pemisah pulau, sedang Paham Indonesia menyatakan laut sebagai penghubung sehingga wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.


2.      PENGERTIAN,UNSUR,HAKIKAT,ASAS,dan TUJUAN SOSIALISASI WAWASAN NUSANTARA
Pengertian Wawasan Nusantara
-          Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
-          Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas


3.      Unsur Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
-          Wadah (Contour).
Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud SupraStruktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud InfraStruktur Politik.
-          Isi (Content).
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
o   Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
o   Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
-          Tata Laku (Conduct).
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
o   Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
o   Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah: Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.
           
4.      Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang  harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
-          Kepentingan yang sama.
-          Keadilan.
-          Kejujuran.
-          Solidaritas.
-          Kerjasama.
-           
Tujuan Wawasan Nusantara 
Adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.

Falsafah pancasila
            Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1.     Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2.     Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3.     Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Aspek kewilayahan nusantara
            Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.

Aspek sosial budaya
            Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadatbahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya 

Aspek sejarah
            Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakankemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

Fungsi:

1.     Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.     Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.     Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.     Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah
·         Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor,Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
·         Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countourpulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksinasional.
·         Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1.     Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2.     Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3.     Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Sumber:

Senin, 07 April 2014

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

A.   Kompetensi PKN
Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan dimana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan polical participation, serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional dan menguntungkan bagi dirinya dan bagi masyarakat dan bangsa.

B.   Negara
1.      Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliterekonomisosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

2.      Unsur – Unsur Negara
a.       Unsur Konstitutif
-       Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.

-       Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.

-       Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.

b.      Unsur Deklaratif
Pengakuan dari Negara lain yaitu berupa pengakuan De facto (secara nyata) adalah pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur – unsur negara yaitu ada pemimpin, rakyat, dan wilayahnya. Sedangkan De jure (secara hukum) adalah pengakuan terhadap suatu negara resmi berdasarkan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional.

3.       Teori Terbentuknya Negara
Ada 2 teori yang menjelaskan terbentuknya suatu Negara, yaitu:
-       Teori Klasik
Dari teori klasik ini dapat dirincikan lagi menjadi 3 macam teori, yaitu:
o   Teori Hukum Alam
Teori ini menjelaskan bahwa negara adalah tempat makhluk hidup yang tumbuh, berkembang dan mati dalam suatu wilayah.

o   Teori Ketuhanan
Teori ini menjelaskan tentang kekuatan Tuhan yang mampu menciptakan segalanya termasuk juga negara, jadi bisa dikatakan karena Kuasa dan Rahmat–Nya lah sebuah negara terbentuk.

o   Teori Perjanjian
Teori ini menerangkan bahwa negara terbentuk karena adanya perjanjian atau kerjasama antara sekelompok manusia yang bekerjasama untuk menghadapi kekuatan alam, jadi untuk itulah mereka bekerjasama untuk menghadapinya sehingga dari kerjasama itu terbentuklah sebuah negara.

-       Teori Modern
Dari teori ini disebutkan bahwa ada 4 sebab terbentuknya suatu negara, yaitu:
o   Penaklukan atau Penjajahan
Yaitu terdapat sekelompok manusia atau sebuah negara yang melakukan penyerangan atau penjajahan terhadap kelompok atau negara lain sehingga setelah kelompok atau negara yang dijajahnya itu berhasil ditaklukkan maka yang dijajahnya itu menjadi bagian dari kelompok atau negara yang menjajahnya.

o   Peleburan
Yaitu penggabungan dari 2 negara yang bersatu menjadi satu negara kesatuan yang kokoh.

o   Pemisahan diri
Yaitu negara kecil yang memisahkan diri dari negara induk seperti Timor Timur yang memisahkan diri dari Indonesia.

o   Pembentukan suatu wilayah yang belum dimiliki orang lain
Seperti halnya ditemukannya Benua Amerika oleh Pelaut asal Inggris.

4.      Sifat Negara
Sifat negara antara lain :
-       Sifat memaksa
Tiap – tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.

-       Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal – hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.

-       Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh: semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

5.      Tujuan Negara
Secara garis besar tujuan Negara dapat di bedakan menjadi 3, yaitu:
-       Tujuan Negara liberal
o   Mewujudkan kebebasan individu sebesar – besarnya.

-       Tujuan Negara komunis
o   Penghapusan hak milik pribadi atas alat produksi untuk menciptakan kesejahteraan bersama.

-       Tujuan Negara kesatuan RI
o   Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
o   Memajukan kesejahteraan umum.
o   Mencerdaskan kehidupan bangsa.
o   Melaksanakan ketertiban dunia.

6.      Bentuk Negara
Bentuk – bentuk Negara dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu:
-    Negara Serikat adalah negara yang terdiri atas gabungan beberapa Negara bagian. Negara serikat dipisahkan menjadi 2, yaitu Negara federal dan Negara bagian.
-   Negara kesatuan adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat.Negara kesatuan dipisahkan menjadi 2 yaitu sentralsasi dan disentralisasi.

C.   Warga Negara
1.      Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah orang – orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan.Menurut pasal 26 UUD 1945, pengertian warga Negara adalah:
-      Yang menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga negara.
-       Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-       Hal – hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang – undang.

2.      HAK dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir, sedangkan kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. UUD 1945 secara tegas menyatakan tentang:
-    Hak, antara lain melalui pasal 27(2) hak untuk mendapatkan pekerjaan, pasal 30(1) hak ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan pasal 31(1) hak mendapatkan pengajaran.
-    Kewajiban, antara lain melalui pasal 27(1) kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali, serta pasal 30(1) kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
-    Kemerdekaan warga negara, antara lain melalui pasal 27(1) yaitu persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, pasal 29(2) kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya, serta pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran.
     Sedangkan Kewajiban Warga Negara Indonesia antara lain:
-       Menjunjung hukum dan pemeritahan (pasal 27 ayat (1)).
-       Ikut serta dalam upaya pembelaan Negara (pasal 27 ayat (3)).
-       Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat (1)).
-       Mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat (2)).

3.      HAM (Hak Asasi Manusia)
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J, yaitu:
-       Pasal 28A
o   Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

-       Pasal 28B
o   Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah.
o   Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

-       Pasal 28C
o   Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
o   Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

-       Pasal 28D
o   Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
o   Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
o   Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
o   Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

-       Pasal 28E
o   Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
o   Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya.
o   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

-       Pasal 28F
o   Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

-       Pasal 28G
o   Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
o   Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

-       Pasal 28H
o   Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
o   Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
o   Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
o   Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang – wenang oleh siapa pun.

-       Pasal 28I
o   Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
o   Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
o   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
o   Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
o   Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan undangan.

-       Pasal 28J
o   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
o   Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

D.    Demokrasi
1.      Pengertian Demokrasi
Demokrasi secara sederhana berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.Dalam pengertian yang lebih kompleks, demokrasi berarti suatu sistem pemerintahan yang mengabdi kepada kepentingan rakyat dengan tanpa memandang partisipasi mereka dalam kehidupan politik, sementara pengisian jabatan-jabatan publik dilakukan dengan dukungan suara rakyat dan mereka memiliki hak untuk memilih dan dipilih.

2.      Unsur – Unsur Negara Demokrasi
-       Partisipasi Masyarakat dalam Kehidupan Bernegara
-        Kebebasan
-        Supremasi Hukum (Daulat Hukum)
-       Pengakuan akan Kesamaan Warga Negara
-       Pengakuan akan Supremasi Sipil atas Militer 

3.      Factor Pendukung Demokrasi
-    Ideologi Pancasila sebagai ideology demokratik atau ideology terbuka dan bukan ideology kediktatoran atau ideology tertutup.
-      UUD 1945 merupakan kekuatan pendukung konstitusional terhadap tewujudnya Demokrasi Pancasila.
-   Tidak menganut machtsstaat atau negara kekuasaan, melainkan menganut paham rechtsstaat atau negara hukum. Segala tindakan pemerintah sebagai penyelenggara dan pelaksana kekuasaan negara harus selalu berpedoman kepada UUD dan undang-undang.
   Di Indonesia setelah bergulir reformasi terdapat banyak partai polotik yang menunjukkan terpenuhinya syarat untuk terwujudnya suatu demokrasi.
-   Adanya kemerdekaan memilih yang diakui secara konstitusional yang ditunjukkan dengan adanya pemilihan umum.
-       Didalam negara Indonesia diakui secara konstitusional kebebasan pers yang bertanggung jawab.
-       Adanya pengakuan terhadap social control atau control masyarakat baik yang dilakukan oleh badan perwakilan politik, pers ataupun kelompok masyarakat maupun perseorangan.

Sumber:
http://ektynabilah.blogspot.com/2012/01/unsur-unsur-demokrasi-sebagai-bentuk.html