A.
Korupsi
Korupsi
atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Semua bentuk pemerintah/ pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda – beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan
pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan
korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah
kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura
– pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. Contoh kasus: Demokrat Pastikan Dukung KPK Tuntaskan Kasus
Nazaruddin.
B.
Pemalsuan
Pemalsuan
adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau
dokumen – dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu. Kejahatan
yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk
melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Contoh kasus:
pemalsuan DVD/VCD dan pakaian baju, kaos, celana yang dengan sengaja
menciptakan merk yang sama tetapi kualitas berbeda jauh dengan yang asli oleh
karena itu produk bajakan harganya sangat murah.
C.
Pembajakan
Piracy
atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan
berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download illegal atau pemalsuan
yang berkaitan dengan internet. Internet piracy merupakan satu hal yang berbahaya
dan biasanya bersifat illegal dan bahkan cenderung tergolong aksi kriminal. Contoh
kasus: Pembajakan di Industri Musik dan Film Indonesia.
D.
Diskriminasi
Gender
Hakikatnya, manusia memiliki
kedudukan yang setara. Laki – laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam
derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi
yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam perjalanan
kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan status atas keduanya,
terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan
membudaya. Dan berdampak pada terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap
salah satu jenis kelamin. Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada
perbedaan peran antara laki – laki dan perempuan yang terbentuk dari proses
perubahan peran dan status tadi baik secara social ataupun budaya.
Diskriminasi dapat diartikan sebagai
sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada
gender, ras, agama, umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga
terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda.
Akibat pelekatan sifat – sifat gender tersebut, timbul masalah ketidakadilan
(diskriminasi) gender.
E.
Konflik
Sosial
Pengertian
konflik sosial (Pertentangan) adalah sebagai suatu proses sosial antara dua
pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain
dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya
konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau
didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan,
dan adat – istiadat.
F.
Masalah
Polusi
Sebaiknya
dalam hal ini pemerintah ambil andil dalam masalah polusi khususnya di Indonesia
saat ini. Karena jika didiamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup
udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru – paru.
Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan
sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun
masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan
saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar – pintarlah menggunakan
kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita
dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang dapat tiba –
tiba menyerang kita melalui polusi udara. Contoh kasus: Kelalaian yang dilakukan
PT. Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur panas di Sidoarjo.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar