Selasa, 26 Januari 2016

PERAN SISTEM PENGATURAN, GOOD GOVERNANCE



A.    Definisi Pengaturan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Secara umum, peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

B.     Karakteristik Good Governance
Dalam hal ini, ada 9 karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP), yakni:
1.      Partisipasi
2.      Rule of law
3.      Transparansi
4.      Responsif
5.      Berorientasi pada consensus
6.      Keadilan
7.      Efektif dan efisien
8.      Akuntabilitas
9.      Strategik vision

C.     Commission of Human
Commission of human right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/ didapat manusia dari PenciptaNya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah – Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak:
1.      Hidup.
2.      Kemerdekaan dan keamanan badan.
3.      Diakui kepribadiannya.
4.      Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa dimuka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
5.      Masuk dan keluar wilayah suatu Negara.
6.      Mendapatkan asylum.
7.      Mendapatkan suatu kebangsaan.
8.      Mendapatkan hak milik atas benda.
9.      Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan.
10.  Bebas memeluk agama.
11.  Mengeluarkan pendapat.
12.  Berapat dan berkumpul.
13.  Mendapat jaminan sosial.
14.  Mendapatkan pekerjaan.
15.  Berdagang.
16.  Mendapatkan pendidikan.
17.  Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat.
18.  Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

D.    Kaitannya dengan Etika Bisnis
1.      Code of Corporate and Business Conduct.
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek – praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila  prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal  yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2.      Nilai Etika Perusahaan.
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai – nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip – prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).  Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar