A.
Definisi
Pengaturan
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok
masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang
sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku;
atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan
sesuatu.
Secara
umum, peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan
umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
B.
Karakteristik
Good Governance
Dalam hal ini, ada 9 karakteristik good governance dari
United Nation Development Program (UNDP), yakni:
1.
Partisipasi
2.
Rule
of law
3.
Transparansi
4.
Responsif
5.
Berorientasi
pada consensus
6.
Keadilan
7.
Efektif
dan efisien
8.
Akuntabilitas
9.
Strategik
vision
C.
Commission
of Human
Commission
of human right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap
manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak
yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada
hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia
diperoleh/ didapat manusia dari PenciptaNya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai
sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada
kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna
HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission
of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah – Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Universal Declaration
of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak:
1.
Hidup.
2.
Kemerdekaan dan keamanan badan.
3.
Diakui kepribadiannya.
4.
Memperoleh pengakuan yang sama
dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana,
seperti diperiksa dimuka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang
sah.
5.
Masuk dan keluar wilayah suatu
Negara.
6.
Mendapatkan asylum.
7.
Mendapatkan suatu kebangsaan.
8.
Mendapatkan hak milik atas benda.
9.
Bebas mengutarakan pikiran dan
perasaan.
10. Bebas memeluk agama.
11. Mengeluarkan pendapat.
12. Berapat dan berkumpul.
13. Mendapat jaminan sosial.
14. Mendapatkan pekerjaan.
15. Berdagang.
16. Mendapatkan pendidikan.
17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat.
18. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
D.
Kaitannya
dengan Etika Bisnis
1.
Code of
Corporate and Business Conduct.
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)”
merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode
etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek – praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam
budaya perusahaan (corporate culture),
maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan
berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam
aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal
yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2.
Nilai Etika Perusahaan.
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat
penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan
& pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan
memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder
value). Beberapa nilai – nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip – prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan
kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar